Penerapan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022: Antara Dilema Pengadaan Seragam Sekolah dan Aspirasi Orang Tua/Wali Murid

Minggu, 31 Mei 2026 | 18:56:03 WIB
Kalayo Hasibuan

Oleh: Kalayo Hasibuan
• Dosen Home Base Prodi Magister Tadris Bahasa Inggris Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
• ?Ketua Assosiasi Profesi Dosen dan Guru Bahasa Asing Indonesia


Kebijakan pendidikan nasional sejatinya lahir untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak peserta didik. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian masyarakat adalah Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini mengatur jenis, model, serta prinsip pengadaan pakaian seragam sekolah agar tidak menjadi beban ekonomi maupun ruang komersialisasi pendidikan.

Namun dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan, khususnya terkait mekanisme pengadaan seragam sekolah. Di satu sisi, sekolah sering kali dianggap lebih praktis dan efektif apabila pengadaan dilakukan secara terpusat melalui sekolah atau koperasi sekolah. Akan tetapi di sisi lain, sebagian orang tua/wali murid menghendaki kebebasan untuk membeli sendiri seragam sesuai kemampuan ekonomi mereka.

Situasi ini kemudian melahirkan dilema yang tidak sederhana. Ketika sekolah memfasilitasi pengadaan seragam, muncul tudingan adanya praktik “permainan” dalam penunjukan penyedia, penentuan harga, hingga dugaan keuntungan tertentu yang dinikmati oknum tertentu. Dugaan tersebut bahkan menjadi perhatian publik setelah adanya pernyataan dari wakil Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang menyoroti kemungkinan adanya praktik tidak transparan dalam pengadaan pakaian seragam sekolah di sejumlah satuan pendidikan.

Pernyataan tersebut tentu tidak boleh langsung dipahami sebagai vonis terhadap seluruh sekolah. Akan tetapi, kritik itu perlu dijadikan momentum evaluasi bersama agar pengelolaan pendidikan benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan nilai kejujuran dan integritas, bukan malah dicurigai sebagai ruang transaksi ekonomi terselubung.

Dalam konteks ini, peran Komite Sekolah menjadi sangat penting. Berdasarkan prinsip kemitraan pendidikan, komite sekolah merupakan representasi masyarakat dan orang tua murid yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi terhadap kebijakan sekolah. Karena itu, apabila terdapat rencana pengadaan seragam secara kolektif melalui sekolah, maka proses tersebut semestinya diketahui, dibahas, dan disepakati bersama oleh pengurus komite sekolah serta orang tua/wali murid secara terbuka.

Transparansi menjadi kata kunci utama. Sekolah perlu menjelaskan secara rinci alasan pengadaan dilakukan secara kolektif, mekanisme pemilihan penyedia, kualitas bahan, hingga rincian harga. Orang tua pun harus diberi ruang memilih tanpa tekanan maupun kewajiban terselubung. Prinsip sukarela harus benar-benar dijalankan sebagaimana semangat regulasi yang ingin mencegah komersialisasi pendidikan.

Di sisi lain, orang tua/wali murid juga perlu memahami bahwa sekolah sering menghadapi tantangan menjaga keseragaman identitas peserta didik. Pengadaan kolektif terkadang dianggap solusi praktis untuk memastikan standar kualitas dan model yang sama. Namun alasan efisiensi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pilihan yang lebih ekonomis dan transparan.

Persoalan ini sejatinya bukan sekadar soal kain dan pakaian seragam. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Ketika masyarakat mulai mencurigai adanya praktik permainan dalam pengadaan seragam sekolah, maka yang terluka bukan hanya nama sekolah tertentu, melainkan citra dunia pendidikan secara keseluruhan.

Karena itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, pengawas sekolah, dan DPRD perlu memperkuat sistem pengawasan serta membuka ruang pengaduan masyarakat secara objektif. Jika memang terdapat penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Namun jika sekolah telah menjalankan mekanisme sesuai aturan dan prinsip transparansi, maka hal tersebut juga perlu diapresiasi agar tidak terjadi generalisasi negatif terhadap semua sekolah.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 pada dasarnya hadir untuk melindungi peserta didik dan orang tua dari praktik yang memberatkan. Implementasi regulasi ini membutuhkan keseimbangan antara kebutuhan sekolah, hak orang tua, fungsi pengawasan komite sekolah, dan integritas penyelenggara pendidikan.

Pendidikan yang sehat hanya dapat tumbuh dari tata kelola yang jujur, terbuka, dan berpihak pada kepentingan peserta didik. Sebab sekolah bukan tempat mencari keuntungan, melainkan tempat membangun masa depan bangsa.(*)

Terkini