Dilema FABA antara Mudharat dan Manfaat: Mengadvokasi Kebijakan Energi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan bagi Alam dan Warga di Sekitar PLTU Tenayan

Dilema FABA antara Mudharat dan Manfaat: Mengadvokasi Kebijakan Energi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan bagi Alam dan Warga di Sekitar PLTU Tenayan

Ketika pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tenayan Raya diresmikan dengan kapasitas 2 × 110 MW, banyak warga Pekanbaru menaruh harapan besar. 

Kehadiran PLTU Tenayan menjadi simbol kemandirian energi Riau dan bukti modernisasi infrastruktur. Namun di balik cahaya listrik yang menerangi rumah dan industri, ada jejak abu sisa pembakaran batu bara yang menimbulkan tanda tanya: apakah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ini membawa berkah atau justru mudharat?

Dilema FABA antara mudharat dan manfaat meliputi (a) Energi, abu, dan realitas ganda, (b) Dua wajah abu batu bara, (c) Antara regulasi dan keadilan, (d) Membangun keadilan energi, (e) Dimensi Spiritualitas Ekologis, dan  (f) Menutup Abu, Menyibak Kesadaran, yang akan dikupas berikut.

Energi, Abu, dan Realitas Ganda

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), perdebatan menghangat. Pemerintah dan pelaku industri menilai FABA berpotensi besar untuk dimanfaatkan secara ekonomis - sebagai bahan campuran beton, stabilisasi tanah, bahkan pupuk tambahan. Namun, warga di sekitar PLTU Tenayan punya cerita lain: tanaman yang mengering, lahan yang tercemar abu, dan udara yang terasa lebih berat dihirup.

Dua Wajah Abu Batu Bara

Secara teknis, FABA memang tidak selalu berbahaya. Bila dihasilkan dari pembakaran sempurna dan melalui proses pengendalian emisi yang baik, kandungan logam beratnya bisa rendah. Namun, hasil uji lapangan dari berbagai daerah menunjukkan ketidakkonsistenan kualitas FABA antar PLTU.

Beberapa studi mencatat kadar timbal (Pb), kromium (Cr), arsen (As), dan merkuri (Hg) dalam FABA masih melebihi ambang aman bila tidak dikelola dengan benar. Penelitian lokal di Pekanbaru dan Tenayan Raya, misalnya, menemukan adanya peningkatan kadar logam berat dalam sumur warga dan lahan pertanian di radius dekat area PLTU. Dampaknya bukan hanya ekologis, tapi juga sosial dan ekonomi.

Sebagian pengusaha kecil di Tenayan yang memanfaatkan abu sisa untuk membuat batu bata mengaku mengalami kerugian. Abu yang terbawa hujan justru membuat bahan baku mengeras tidak merata dan tanaman sekitar mati. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan dan edukasi pemanfaatan FABA yang tepat, manfaat bisa berubah menjadi mudharat.

Antara Regulasi dan Keadilan

Kebijakan energi yang berkeadilan tidak boleh berhenti pada klasifikasi limbah. Ketika negara menghapus status FABA sebagai limbah B3, seharusnya disertai dengan tanggung jawab penuh terhadap keselamatan warga dan lingkungan. Walhi Riau dalam https://mongabay.co.id (14 Oktober 2025) menyorot dampak yang membahayakan bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat di sekitar pembangkit akibat limbah hasil pembakaran seperti fly ash dan bottom ash (FABA).

Pertanyaan yang patut diajukan:

Siapa yang memastikan FABA yang dimanfaatkan di masyarakat telah diuji dan aman?

Bagaimana mekanisme transparansi hasil uji laboratorium?

Apakah warga di sekitar PLTU ikut dilibatkan dalam proses pemantauan?
Hingga kini, publik masih sulit mengakses data uji TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) dari PLTU Tenayan. Padahal, keterbukaan informasi semacam ini sangat penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang ikut mengawal keselamatan ekologisnya.

Membangun Keadilan Energi

Energi listrik adalah kebutuhan dasar, tetapi keadilan energi menuntut agar beban ekologis tidak dipikul secara tidak seimbang oleh kelompok masyarakat yang lemah. Warga Tenayan menikmati listrik yang sama dengan warga kota, tetapi mereka juga harus menanggung abu yang menumpuk di pekarangan.

Keadilan energi berarti memberi ruang bagi warga untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan energi. Ini juga berarti memastikan transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial, bukan sekadar target produksi.

Dalam konteks PLTU Tenayan, prinsip ini bisa diwujudkan dengan:
Audit lingkungan berkala yang terbuka untuk public.

Program pemanfaatan FABA yang terverifikasi aman.
Rehabilitasi lahan dan penguatan ekonomi warga sekitar.
Skema CSR yang berbasis lingkungan hidup dan pemberdayaan lokal

Dimensi Spiritualitas Ekologis

Dalam tradisi lokal Melayu dan nilai-nilai spiritual, alam bukanlah objek eksploitasi, tetapi amanah dan titipan Tuhan. Abu yang menutup daun-daun pohon di Tenayan bukan sekadar residu pembakaran, tapi juga pengingat bahwa pembangunan tanpa kesadaran ekologis adalah kesalahan moral.

Kebijakan energi harus membawa keseimbangan antara manfaat duniawi dan tanggung jawab spiritual. Menjaga bumi berarti menjaga kehidupan. Menebar listrik tanpa menggelapkan udara adalah bentuk ibadah ekologis yang sejati.

Menutup Abu, Menyibak Kesadaran

FABA bukan sekadar limbah atau bahan bangunan; ia adalah cermin dari cara kita memperlakukan energi dan lingkungan. Ketika manfaat ekonomi dan risiko kesehatan bersaing, yang dibutuhkan bukan sekadar regulasi teknis, tapi kesadaran moral dan keberpihakan pada kehidupan.

PLTU Tenayan telah memberi cahaya bagi Riau, tetapi kini saatnya memastikan bahwa cahaya itu tidak lahir dari kegelapan ekologis. Energi berkeadilan adalah energi yang tidak mengorbankan bumi dan warga. Inilah saatnya kita menata ulang paradigma: dari sekadar “efisiensi energi” menjadi “etika energi.”

Referensi:
Kementerian ESDM. (2024). Kunjungan Sesditjen Gatrik ke PLTU Tenayan Raya:

Pemanfaatan FABA Capai 67.371 Ton.
Harian Haluan Riau. (2024). Tanaman Warga Mati dan Usaha Batu Bata Rugi, Dampak FABA PLTU Tenayan.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jurnal Teknik Lingkungan UIR (2023). Analisis Kandungan Logam Berat pada FABA PLTU Tenayan Raya.

PLN & DLHK Riau. (2023). Laporan PROPER PLTU Tenayan Raya – Kategori Hijau.

Wahli Riau. (2025). Menyoal Transisi Semu PLTU Tenayan Raya https://mongabay.co.id/

Oleh: Dr. H. Kalayo Hasibuan, M.Ed – TESOL
Pegiat Sosial, Kemanusiaan & Lingkungan
Ketua Yayasan Anshor Putera Riau Sehati
Ketua Parsadaan Hasibuan Riau
Dosen Program Magister TBI PascasarjanaUIN Sultan Syarif Kasim Riau

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index