Pekanbaru,sorotkabar.com – DLHK Kota Pekanbaru berencana mengalihkan pengelolaan sampah di ruas-ruas jalan protokol kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di masing-masing kelurahan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pengalihan itu hanya akan dilakukan jika LPS dinilai telah mampu bekerja secara profesional, terutama dalam hal pengangkutan sampah sehingga tidak lagi menimbulkan keluhan dari masyarakat.
"Apabila LPS sudah profesional dalam hal pengangkutan, tidak tertutup kemungkinan pengelolaan sampah di ruas jalan protokol yang ada di wilayah kelurahan mereka itu akan kita berikan kepada LPS," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia, Selasa (30/6/2026).
Menurut Reza, jika pengelolaan sampah di jalan protokol sudah diserahkan kepada LPS, maka pemerintah daerah dapat menghemat biaya operasional penyewaan armada pengangkut sampah yang selama ini ditanggung melalui APBD.
"Jadi kalau sudah dialihkan ke LPS akan mengurangi beban APBD untuk sewa mobil dari DLHK untuk jalan-jalan protokol. Dan uangnya bisa nanti digeser ke bidang lain seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lainnya," katanya.
Selain meningkatkan kualitas layanan pengangkutan sampah, DLHK juga mendorong setiap LPS menghadirkan inovasi dalam pengelolaan sampah, termasuk melakukan pemilahan sampah organik yang memiliki nilai ekonomi.
"Terobosan-terobosan inilah yang kita harapkan dari masing-masing LPS. Karena sejatinya LPS ini adalah lembaga pengelolaan sampah," imbuh Reza.
Saat ini, terdapat 32 ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru yang pengelolaan sampahnya masih berada di bawah tanggung jawab DLHK. Di antaranya Jalan Arifin Achmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, akses Siak II, Jenderal Sudirman, Soekarno Hatta, HR Soebrantas hingga Simpang Empat Garuda Sakti, Naga Sakti, Jalan Riau, Jalan Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Air Hitam, Hang Tuah, Imam Munandar, Hang Tuah–Simpang Pesantren, Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, KH Ahmad Dahlan, Diponegoro, Pattimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, H Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Cipta Karya, Imam Bonjol, dan Garuda Sakti.
Melalui skema baru ini, DLHK berharap peran LPS semakin kuat sebagai ujung tombak pengelolaan sampah di tingkat kelurahan, sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri, efisien, dan berkelanjutan di Kota Pekanbaru.(*)