Komite Sekolah dan Momentum Pelepasan Siswa: Antara Regulasi dan Nilai Kebersamaan

Komite Sekolah dan Momentum Pelepasan Siswa: Antara Regulasi dan Nilai Kebersamaan
Ketua Komite SMPN 11 Pekanbaru, Dr. Kalayo Hasibuan, M.Ed-TESOL.

Acara Rapat antara para orangtua/wali murid Kelas IX, Ketua Komite SMPN 11 Pekanbaru, Dr. Kalayo Hasibuan, M.Ed-TESOL sebagai Praktisi Pendidikan, dengan jajaran pimpinan SMPN 11 Pekanbaru (Kepala Sekolah – PLT Kepala Sekolah Fibriyanti Mutia Amir, M.Pd beserta Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Dia Pusparini, S.Pd dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Hj. Misrawati, S.Pd).

Kepala Sekolah dalam pemaparannya menjawab permintaan salah satu orangtua/wali murid untuk menyerahkan acara perpisahan kepada sekolah dan dengan tegas menjelaskan bahwa acara perpisahan secara mandiri diserahkan kepada para orang tua/wali murid dengan membentuk dan menyusun kepanitiaan acara perpisahan tersebut, walaupun pelaksanaan dilaksanakan di SMPN 11 Pekanbaru, yang mana sekolah hanya memfasilitasi tempat, dan acara serta tertib acara perpisahan. Kemudian, Komite Sekolah SMPN 11 Pekanbaru memonitor proses mulai dari pembentukan dan penyusunan struktur kepanitaan acara perpisahan siswa-siswa kelas IX dimaksud.

Sementara Ketua Komite Sekolah SMPN 11 Pekanbaru, Dr.H.Kalayo Hasibuan, M.Ed- TESOL mengemukakan bahwa pelepasan siswa bukan sekadar seremoni penutup perjalanan akademik. Ia adalah momen simbolik yang menandai kembalinya tanggung jawab pendidikan dari sekolah kepada orang tua secara penuh, sekaligus titik refleksi atas proses pembelajaran yang telah dilalui. Dalam konteks ini, peran Komite Sekolah menjadi penting untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan nilai, norma, dan regulasi yang berlaku.

Partisipasi orang tua/wali siswa sebagai wujud kepedulian kepada pembentukan pertumbuhan anak-anak seusia kelas IX yang telah menapaki “Golden Ages” sebagai masa transisi dari perkembangan umur dari remaja menuju dewasa serta dukungan terhadap program sekolah dalam hal memberikan momentum kepada orangtua/wali murid untuk memberikan keputusan terhadap pelepasan anak-anak mereka dengan mengadakan acara pelepasan yang disebut acara perpisahan atau tanpa acara perpisahan.

Keberhasilan SMPN11 Pekanbaru selama ini berkat dukungan para orangtua/wali murid bersama Pengurus Komite SMPN 11 Pekanbaru, sehingga beberapa prestasi antara lain, khususnya di bidang pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, SMPN 11 kota Pekanbaru, telah meraih Widyata Tingkat Nasional dan juara ke dua peraih Adipura kebersihan lingkungan sekolah se Kota Pekanbaru.

Keberhasilan dimaksud sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Komite Sekolah hadir sebagai representasi masyarakat untuk menjembatani kepentingan tersebut di tingkat satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa Komite Sekolah memiliki empat peran utama: sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator.Keempat fungsi ini menjadi landasan penting dalam setiap kegiatan sekolah, termasuk dalam pelaksanaan acara pelepasan siswa SMPN 11 Pekanbaru Tahun Ajaran 2025/2026.

Dalam kapasitas sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), Komite Sekolah turut memberikan masukan terkait konsep kegiatan pelepasan agar tetap sederhana,edukatif dan tidak memberatkan orang tua. Prinsip ini penting agar kegiatan tidak bergeser menjadi ajang seremonial yang berlebihan, melainkan tetap berorientasi pada nilai pendidikan dan kebersamaan.

Rapat koordinasi Komite Sekolah bersama pihak sekolah dalam merancang kegiatan sebagai pendukung (supporting agency), Komite Sekolah berperan dalam mendorong partisipasi aktif orangtuadanmasyarakat.Dukungan tersebut tidak semata dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk kehadiran, kebersamaan, dan kontribusi moral yang memperkuat hubungan antara sekolah dan keluarga.

Selanjutnya, dalam fungsi pengontrol (controlling agency), Komite Sekolah memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan kegiatan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada praktik pungutan yang bersifat memaksa, sebagaimana ditegaskan dalam regulasi. Semua bentuk kontribusi harus bersifat sukarela dan berdasarkan musyawarah bersama.

Tidak kalah penting, Komite Sekolah menjalankan fungsi sebagai mediator, yakni menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua. Dalam pelaksanaan acara pelepasan siswa, komunikasi yang terbuka menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan bahwa kegiatan mencerminkan aspirasi bersama.

Momentum pelepasan siswa sejatinya adalah ruang pembelajaran nilai. Di dalamnya terkandung makna penghargaan terhadap proses, rasa syukur atas pencapaian, serta harapan untuk masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, kegiatan ini harus dikemas secara bijak, sederhana, dan bermakna.

SMPN 11 Pekanbaru melalui sinergi antara sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua, berkomitmen menjadikan acara pelepasan siswa sebagai cerminan pendidikan karakter. Bukan sekadar perayaan, tetapi juga penguatan nilai-nilai seperti tanggung jawab, kebersamaan, danrasa hormat kepada orang tua.

Akhirnya, kita berharap bahwa setiap langkah kecil dalam dunia pendidikan, termasuk kegiatan pelepasan siswa, tetap berpijak pada regulasi yang ada dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Komite Sekolah akan terus hadir sebagai mitra strategis sekolah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadaban.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index