Garut,sortkabar.com - Kepolisian Resor Garut menciduk seorang kurir yang membawa 125 paket narkotika jenis sabu atau seberat 197,8 gram yang siap edar di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut selama ini terus bergerak melakukan patroli pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di wilayah Garut untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Hasil dari operasi itu, kata dia, terbaru menangkap seorang pemuda inisial DK (29) warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut saat hendak mengedarkan sabu di Jalan Merdeka, Garut Kota, Selasa (21/4/2026) malam.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut," katanya.
Ia mengatakan, hasil dari penggeledahan kurir tersebut terdapat seratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram yang dikemas dalam plastik klip bening, dan sedotan untuk memudahkan penjualan secara tertutup.
Selain mengamankan kurir dan barang bukti sabu, kata dia, juga turut disita alat pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi, dan sepeda motor untuk aktivitas peredaran.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar," katanya.
Usep mengungkapkan, pengakuan tersangka hanya sebagai kurir dengan mendapatkan imbalan uang dan bisa menggunakan sabu yang selama ini dipasok oleh seseorang inisial B yang saat ini masih dicari polisi.
Kepolisian, lanjut dia, masih melakukan pemeriksaan tersangka untuk pengembangan kasus peredaran sabu di Garut agar bisa mengungkap tuntas jaringannya dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," katanya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dengan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)