Tanjung Selor,sorotkabar.com - Tim gabungan tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek aplikasi sistem informasi pariwisata (Asita) Dinas Pariwisata Kalimantan Utara (Kaltara). Tersangka diamankan di wilayah Sulawesi Selatan setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menyatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
“Tersangka MI alias SE berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Sulawesi Selatan,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2026).
MI merupakan pihak swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek aplikasi ASITA. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.
Dalam perkara ini, MI tidak sendiri. Sebelumnya, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kalimantan Utara berinisial SMDN dan Ketua DPD ASITA Kaltara berinisial SF.
Setelah buron selama kurang lebih tiga bulan, keberadaan MI akhirnya terdeteksi di Sulawesi Selatan. Tim Tabur Kejati Kaltara bersama Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.
Seusai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.00 Wita.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 Wita.
Yudi mengapresiasi sinergi lintas wilayah dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kejaksaan dalam memburu buronan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan proyek digital di sektor pariwisata daerah yang hingga kini masih terus dikembangkan.(*)