Jakarta,sorotkabar.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang kurir berinisial MYA.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Makassar. “Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Brigjen Pol Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan, observasi, serta pengawasan terhadap target operasi yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Hasilnya, diketahui peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang residivis berinisial IND.
Petugas kemudian melacak pergerakan kurir dari Pinrang menuju Sidrap hingga akhirnya tiba di Makassar. MYA berhasil ditangkap pada Minggu (19/4/2026) dini hari. Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman orang tua MYA dan menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China yang diduga berisi sabu.
“Tim menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat sekitar 5 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp 9,06 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 25.184 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Eko mengungkapkan, MYA berperan sebagai kurir dan telah tiga kali melakukan pengantaran dengan upah Rp 20 juta setiap transaksi. Namun, pada pengiriman terakhir, pelaku berhasil ditangkap sebelum menerima bayaran.
Dalam menjalankan aksinya, MYA diduga bekerja sama dengan istrinya berinisial NAS. Keduanya memanfaatkan usaha jasa laundry sebagai kedok untuk mengedarkan sabu di Makassar.
Saat ini, IND dan NAS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.(*)