Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu Jaringan Tingkat Kota

Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu Jaringan Tingkat Kota
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar didampingi Kasat Resnarkoba memperlihatkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Banjarmasin, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/HO-Humas Polresta Banjarmasin)

Banjarmasin,sorotkabar.com - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan, membongkar 210 paket sabu siap edar yang diduga terkait jaringan lebih luas, yang memperkuat indikasi peredaran narkotika skala nasional yang menyusup hingga tingkat kota.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Kamis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar di Banjarmasin, Kamis, menyebut pengungkapan ini mencerminkan pola peredaran narkotika nasional yang semakin terfragmentasi dan memanfaatkan jaringan lokal.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika nasional bekerja melalui simpul-simpul lokal di daerah,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, ucap AKBP Timbul, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N alias Ipan seorang Juru Parkir, warga Jalan Soetoyo S Komp. Esterang Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah  atau di Jalan Pasar Baru Taman Sari Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan distribusi.

Penangkapan terhadap pelaku yang masuk dalam jaringan lokal ini dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli guna memastikan transaksi sebelum pelaku diciduk di lokasi kejadian.

Bukan itu saja, ucap Plh Kapolresta Banjarmasin itu, dari hasil penggeledahan, petugas menyita 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram yang telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan ke pengguna di tingkat bawah.

“Pola paket kecil siap edar ini merupakan ciri distribusi jaringan besar yang menyasar pasar luas dan berulang,” kata Timbul.

Untuk itu, dia kembali menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pengendali utama dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan ini tidak berhenti di pelaku lapangan, kami terus memburu aktor utama untuk memutus mata rantai jaringan nasional tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index