Pelalawan,sorotkabar.com – Aksi pencurian material tembaga di area vital operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Pangkalan Kerinci, berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan. Seorang pria asal Pematang Siantar diamankan saat membawa kabur 12 kilogram busbar tembaga pada Kamis malam (23/4/2026).
Pelaku berinisial MD (43), seorang wiraswasta warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap di area MCC-405 Fiber Line 1 PT RAPP sekitar pukul 19.25 WIB. Ia kedapatan membawa satu tas berisi potongan tembaga hasil curian.
Aksi tersebut pertama kali terungkap saat petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli, yakni Aldi Prayoga (20) bersama Muhammad Azhari Nasution (36) dan rekan lainnya, mencurigai gerak-gerik pelaku di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh potong busbar tembaga, satu unit mesin gerinda merek Makita, serta satu tas sandang berwarna hitam.
“Pelaku langsung diamankan di lokasi berikut barang bukti. Setelah ditimbang, total tembaga yang dicuri seberat 12 kilogram,” ujar petugas di lapangan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H mengapresiasi respons cepat petugas keamanan perusahaan yang berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Menurutnya, sinergi pengamanan internal dengan kepolisian berjalan efektif. “Sinergi pengamanan internal PT RAPP dengan Polsek berjalan baik. Pelaku diamankan kurang dari tiga jam setelah beraksi. Ini bukti bahwa kejahatan sekecil apa pun di wilayah kami akan ditindak,” kata Shilton.
Pihak kepolisian menyebut MD kemudian diserahkan ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut pada Jumat, 24 April 2026 pukul 12.14 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta akibat pencurian tersebut.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Sementara itu, Kanit Reserse Polsek Pangkalan Kerinci, AKP Muslim, SH, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebut kasus ini menjadi peringatan bagi penguatan pengamanan kawasan industri di Pelalawan.
“Motif ekonomi tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengambil milik perusahaan,” ujarnya.(*)