4 Golongan yang Boleh Beli Gas 3 Kg Seusai Harga LPG 12 Kg Naik

4 Golongan yang Boleh Beli Gas 3 Kg Seusai Harga LPG 12 Kg Naik
Ilustrasi gas LPG 3 kg. (Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso)

Jakarta,sorotkabar.com - Kenaikan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi dalam beberapa waktu terakhir memicu lonjakan permintaan terhadap gas subsidi tabung 3 kg.

Kenaikan harga LPG nonsubsidi pada April 2026 memperlebar selisih dengan gas subsidi 3 kg yang tetap stabil di kisaran Rp 19.000 hingga Rp 22.000. Disitat dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga LPG 5,5 kg mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000 dari tarif sebelumnya. Sementara itu, LPG ukuran 12 kg naik Rp 36.000.

Saat ini, harga LPG 5,5 kg berada di kisaran Rp 107.000 hingga Rp 134.000, dari sebelumnya Rp 90.000 hingga Rp 117.000. Adapun LPG 12 kg kini dijual mulai Rp 228.000 sampai Rp 285.000, naik dari kisaran Rp 192.000 hingga Rp 249.000.

Selisih harga yang semakin lebar mendorong sebagian masyarakat hingga pelaku usaha beralih, sehingga tekanan distribusi gas melon di lapangan semakin terasa.

Kondisi ini berisiko menimbulkan kelangkaan sekaligus memperbesar potensi salah sasaran dalam penyaluran subsidi energi. LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok rentan menjadi rawan digunakan oleh kalangan yang tidak berhak.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) memperketat aturan distribusi dengan skema subsidi tepat sasaran. LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat resmi.

Empat Golongan yang Berhak Membeli LPG 3 Kg
Berdasarkan ketentuan Kemen ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi 3 kg.

1. Rumah tangga
Rumah tangga menjadi penerima utama LPG subsidi. Kelompok ini mencakup masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah yang menggunakan gas untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

Penggunaan oleh rumah tangga mampu tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan tujuan subsidi yang menyasar kelompok rentan.

2. Usaha mikro
Pelaku usaha mikro termasuk dalam penerima LPG 3 kg karena bergantung pada gas untuk operasional harian. Jenis usaha yang termasuk kategori ini, meliputi warung makan sederhana, pedagang kaki lima, penjual makanan keliling, kedai minuman kecil, serta usaha rumahan skala mikro.

Pelaku usaha wajib memiliki identitas usaha agar dapat terdaftar sebagai penerima LPG subsidi.

3. Petani sasaran
Petani yang berhak menggunakan LPG 3 kg merupakan mereka yang masuk dalam program bantuan pemerintah. LPG digunakan untuk kebutuhan operasional seperti pompa air. Kriteria petani sasaran umumnya memiliki lahan terbatas, maksimal sekitar 0,5 hektar atau hingga 2 hektar untuk program tertentu.

4. Nelayan sasaran
Nelayan kecil juga termasuk penerima LPG subsidi. Gas digunakan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan skala kecil. Kriteria nelayan sasaran, antara lain memiliki kapal maksimal sekitar 5 gross ton, dan terdaftar dalam program pemerintah.

Keempat golongan ini menjadi satu-satunya pihak yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg sesuai ketentuan resmi.

Kelompok yang Tidak Berhak Menggunakan LPG 3 Kg
Di luar kategori penerima manfaat, pemerintah secara tegas melarang penggunaan LPG 3 kg. Kelompok yang tidak berhak, meliputi rumah tangga mampu, restoran dan usaha kuliner besar, hotel dan sektor perhotelan, industri dan pabrik, serta usaha jasa menengah hingga besar.

Selain itu, beberapa jenis usaha, seperti laundry, peternakan, dan jasa las juga tidak diperbolehkan menggunakan gas subsidi. Kelompok tersebut diwajibkan menggunakan LPG nonsubsidi seperti tabung 12 kg atau 50 kg agar distribusi tetap tepat sasaran.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index