Pekanbaru,sorotkabar.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menegaskan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan wajib melakukan pengangkutan sampah dari rumah warga minimal satu kali dalam dua hari. Ketentuan ini bertujuan mencegah terjadinya penumpukan sampah di lingkungan permukiman.
“Jadi mereka itu minimal mengangkut per dua hari. Sekarang pak Walikota juga meminta agar pengambilan sampah di rumah-rumah warga itu kalau bisa setiap hari,” kata Reza Aulia Putra, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, sejak awal pembentukan LPS, DLHK sudah meminta pengelola menjalankan pengangkutan sampah secara rutin dan terjadwal. Bahkan saat ini DLHK terus mendorong agar pengangkutan sampah dari rumah warga dapat dilakukan setiap hari.
Ia juga mengakui masih ada keluhan masyarakat terkait lambatnya pengangkutan sampah oleh LPS di sejumlah wilayah. Kondisi itu dipengaruhi beberapa kendala di lapangan, salah satunya komunikasi antara pengelola LPS dan masyarakat yang belum optimal.
Selain itu, sebagian armada LPS juga mengalami kerusakan dan masih dalam proses perbaikan. Namun, DLHK tetap memberikan dukungan agar layanan pengangkutan sampah tetap berjalan.
“Kemudian, LPS ini kadang-kadang armadanya ada yang rusak, dan itu dalam proses perbaikan. Tapi kita dari DLHK selalu backup, kalau mereka butuh bantuan angkutan dari kita. Kami support terus LPS ini,” jelasnya.
Reza menambahkan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap kinerja LPS di lapangan agar pengangkutan sampah rumah tangga bisa berjalan lebih optimal dan lingkungan warga tetap bersih.(*)