Awas! Pasang Bendera Merah Putih Kusam Bisa Dipidana oleh KUHP Baru

Awas! Pasang Bendera Merah Putih Kusam Bisa Dipidana oleh KUHP Baru
Masyarakat Kota Malang bentangkan bendera raksasa di Kali Brantas saat perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 (Istimewa)

Jakarta,sorotkabar.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 mengatur larangan terhadap sejumlah tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan bendera merah putih. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam sanksi pidana berupa denda.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini memuat larangan penggunaan bendera negara yang tiDalam ketentuan Pasal 235 huruf a berbunyi, setiap orang dilarang menggunakan bendera negara sebagai media reklame atau iklan komersial.

Jakarta, Beritasatu.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 mengatur larangan terhadap sejumlah tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan bendera merah putih. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam sanksi pidana berupa denda.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini memuat larangan penggunaan bendera negara yang tidak sesuai dengan fungsi dan martabatnya sebagai simbol kedaulatan.

Dalam ketentuan Pasal 235 huruf a berbunyi, setiap orang dilarang menggunakan bendera negara sebagai media reklame atau iklan komersial.

"Larangan juga berlaku bagi pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam," demikian bunyi Pasal 235 huruf b.

Selain itu pada huruf c menegaskan, bendera negara tidak boleh dicetak, disulam, atau ditulisi angka, gambar, maupun tanda tertentu. Undang-undang juga melarang pemasangan benda apa pun pada bendera yang dapat mengubah bentuk atau menurunkan kehormatannya.

"Penggunaan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus, atau penutup barang yang berpotensi merendahkan martabat bendera negara juga dilarang," tegas Pasal 235 huruf d.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana denda kategori II. Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP, denda kategori II paling banyak sebesar Rp 10 juta, kecuali ditentukan lain dalam peraturan mengenai penyesuaian nilai denda.

Pengaturan ini menegaskan posisi bendera merah putih sebagai simbol negara yang dilindungi hukum. Masyarakat diimbau memahami batasan penggunaan bendera negara, khususnya di ruang publik dan kegiatan komersial.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index