Kuota Petugas Haji Khusus 2026 Dipangkas, Risiko Pelayanan Jemaah

Kuota Petugas Haji Khusus 2026 Dipangkas, Risiko Pelayanan Jemaah
Petugas haji khusus tahun 2026 dibatasi.(ilustrasi/int)

Jakarta, sorotkabar.com - Kebijakan pemerintah yang memangkas kuota petugas haji khusus pada musim haji 2026 menuai kritik dari para penyelenggara.

Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menilai skema baru tersebut berpotensi menurunkan kualitas pendampingan dan pelayanan jemaah di lapangan.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik mengungkapkan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengurangi kuota petugas haji khusus secara signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Benar, ada pengurangan. Tahun-tahun sebelumnya jatah kuota petugas kami mencapai 1.375 orang. Untuk tahun 2026 ini berkurang menjadi 1.167 orang,” ujar Firman, Selasa (6/1/2026).

Firman menjelaskan, posisi petugas haji khusus berbeda dengan petugas haji reguler.

Pada skema haji khusus, kuota petugas tidak berdiri sendiri, melainkan diambil dari kuota jemaah yang hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

“Kuota petugas PIHK itu bagian dari kuota jemaah. Berbeda dengan haji reguler yang memang punya alokasi petugas tersendiri,” jelas Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) tersebut.

Sorotan utama PIHK tertuju pada perubahan redaksi aturan teknis, dari sebelumnya berbasis 'per kumpulan jemaah' menjadi 'per kelipatan jumlah jemaah'.

Perubahan ini dinilai membuat distribusi petugas di lapangan menjadi tidak proporsional.

Biasanya, satu bus yang berisi sekitar 45 jemaah mendapat satu petugas pendamping dan satu pembimbing ibadah.

Namun dalam skema baru, jumlah petugas ditentukan secara matematis berdasarkan kelipatan, bukan kebutuhan operasional.

“Kalau ada 60 jemaah, secara teknis harus pakai dua bus. Tapi dengan aturan kelipatan, petugasnya tetap hanya tiga orang. Padahal bus yang dikawal ada dua,” terang Firman.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan jemaah, terutama lansia, karena tidak semua bus mendapat pendamping khusus.

Firman juga menilai skema baru berisiko menciptakan ketimpangan jenis petugas.

Ia menyoroti kemungkinan kelebihan petugas medis, sementara pembimbing ibadah justru terbatas.

“Dokter sifatnya monitoring dan preventif. Tapi pembimbing ibadah itu krusial, karena jemaah butuh bimbingan manasik langsung di setiap rangkaian ibadah,” katanya.

Ia menambahkan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak ditemukan istilah penghitungan berbasis kelipatan, meskipun aturan turunannya mengadopsi skema tersebut.

“Di undang-undang tidak ada istilah kelipatan. Memang tidak bertentangan, tapi penerjemahannya menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Meski memahami niat pemerintah untuk menambah kuota jemaah dengan mengurangi jumlah petugas, Firman menilai implementasi kebijakan ini belum berpihak pada kenyamanan jemaah.

“Konsepnya sebenarnya baik. Tapi distribusinya yang kurang tepat. Dampaknya bukan ke PIHK, melainkan ke jemaah haji khusus,” tegasnya.
“Yang akan merasakan langsung dampaknya itu jemaah, bukan kami,” pungkasnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index