Medan,SorotKabar.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 bulan penjara terhadap Mendra Prianto (28) karena menabrak anggota TNI bernama Reflen Nababan hingga mengalami tulang rusuk patah.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mendra Prianto selama 1 tahun 8 bulan penjara," ucap Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Jumat.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mendra merupakan warga Jalan Sempurna, Dusun II Mawar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas hakim As'ad.