Hakim vonis 20 bulan penjara terdakwa penabrak anggota TNI di Medan

Jumat, 11 April 2025 | 22:17:22 WIB
Terdakwa Mendra Prianto tertunduk ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat, (11/4/2025).

"Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 40—50 kilometer per jam, lalu melihat lampu lalu lintas menyala kuning, sebagai isyarat kendaraan yang ingin melintas untuk berhati-hati," katanya.

Saat terdakwa melintasi persimpangan itu, lanjut dia, korban Reflen mengendarai sepeda motor datang dari arah timur, tepatnya Jalan Pandu menuju ke arah barat, sehingga terjadilah tabrakan.

"Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka pendarahan di kepala, patah tulang rusuk II—VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkan hasil visum et repertum," jelas Syarifah Nayla.(*) 

Halaman :

Terkini