Hakim vonis 20 bulan penjara terdakwa penabrak anggota TNI di Medan

Jumat, 11 April 2025 | 22:17:22 WIB
Terdakwa Mendra Prianto tertunduk ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat, (11/4/2025).

"Putusan sudah dibacakan, baik terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu 7 hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegas hakim As'ad.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejsari Medan Syarifah Nayla yang sebelumnya menuntut terdakwa Mendra dipidana selama 20 bulan penjara.

JPU Syarifah dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula pada hari Selasa (19 November 2024) pukul 00.57 WIB.

Ketika itu, terdakwa Mendra Prianto sedang mengemudikan mobil di Jalan Pandu, Kota Medan.

Halaman :

Terkini