Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa Mendra karena telah mengakibatkan korban Reflen Nababan mengalami luka berat.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata hakim As'ad.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Mendra dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap.