China Masukkan 20 Perusahaan Jepang dalam Daftar Hitam

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:37:27 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun.

Beijing,sorotkabar.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) China kembali mengumumkan 20 perusahaan Jepang yang masuk ke dalam daftar kendali ekspor. Dikutip dari The Japan Times, semua perusahaan itu masuk dalam daftar hitam karena memiliki fungsi ganda.

"Keputusan China untuk memasukkan entitas-entitas tersebut ke dalam daftar, diambil sesuai dengan hukum, dan hanya menyasar sejumlah kecil entitas Jepang. Langkah-langkah terkait hanya menargetkan barang-barang dengan kegunaan ganda (dual-use)," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun, di Beijing, Senin (29/6/2026).

Langkah Kemendag China mengumumkan 20 lembaga pemerintah dan perusahaan Jepang masuk ke dalam pengendali ekspor, karena memproduksi atau terkait dengan barang-barang yang bisa digunakan untuk sipil maupun militer (dual-use). Sehingga perusahaan-perusahaan China tidak boleh menjual barang atau jasa kepada institusi dalam daftar tersebut tanpa persetujuan.

"Langkah-langkah yang diambil China ini sepenuhnya dapat dibenarkan, sah, dan sesuai hukum, dengan tujuan membendung langkah-langkah neomiliterisme Jepang yang gegabah," kata Guo Jiakun.

Dia menyebut, China berharap dengan pembatasan tersebut, Jepang akan berbalik dari jalan yang salah. Guo Jiakun juga ingin Jepang memperbaiki kesalahannya, melakukan introspeksi mendalam, dan kembali ke jalur yang benar.

"Tindakan ini tidak akan mempengaruhi pertukaran bisnis normal antara China dan Jepang. Entitas Jepang tidak perlu khawatir selama mereka beroperasi dengan iktikad baik dan mematuhi hukum," ujarnya.

Berdasarkan Pengumuman Kemendag Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pencantuman 20 Entitas Jepang ke dalam Daftar Pengawasan tertanggal 29 Juni 2026, disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pengguna akhir dan penggunaan akhir barang dari institusi-institusi tersebut tidak dapat diverifikasi.

"Pelaku usaha yang mengekspor barang guna ganda kepada entitas-entitas tersebut tidak diperkenankan mengajukan permohonan izin umum ataupun memperoleh dokumen ekspor melalui mekanisme pendaftaran dan pengisian informasi," demikian disebutkan dalam pengumuman Kemendag China.

Bila tetap ingin mengekspor barang ke perusahaan dan institusi Jepang tersebut, maka perusahaan China harus menyerahkan laporan penilaian risiko terhadap entitas yang tercantum dalam Daftar Pengawasan, serta memberikan komitmen tertulis bahwa barang tersebut tidak akan digunakan untuk segala tujuan yang dapat membantu meningkatkan kekuatan militer Jepang.(*)

Halaman :

Terkini