Pesepeda di Jepang Bisa Kena Tilang Biru hingga Rp 1,3 Juta

Pesepeda di Jepang Bisa Kena Tilang Biru hingga Rp 1,3 Juta
Ilustrasi: SorotKabar.com

Tokyo,sorotkabar.com - Kepolisian Jepang mengumumkan peraturan baru untuk lalu lintas mengenai denda dan sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan. Jepang akan memberlakukan “tilang biru” bagi pesepeda yang berpeluang membahayakan orang lain dan menimbulkan kecelakaan.

Per 1 April 2026, aparat polisi Jepang akan menilang pesepeda berusia 16 tahun ke atas yang menggunakan ponsel saat bersepeda.

Selain itu, tilang juga akan diterapkan ke pengendara sepeda yang melakukan pelanggaran ringan contohnya tuntutan hukum, membawa payung, hingga tak menyalakan lampu sepeda saat berkendara di malam hari, dikutip dari Antara, Sabtu (13/9/2025).

Larangan bersepeda di trotoar muncul setelah pemerintah meminta pendapat dari masyarakat, dan sebagian besar menolak rencana awal denda sebesar 6.000 yen sekitar Rp 667.000.

Sementara tilang biru akan dikenakan untuk pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat bersepeda dikenai denda 12.000 yen atau sekitar Rp 1,3 juta lalu menerobos palang pintu kereta api yang tertutup sebesar 7.000 yen atau sekitar Rp 777.000 atau bersepeda tanpa rem 5.000 yen atau sekitar Rp 555.000.

Panduan yang dirilis pada Kamis (4/9/2025) juga menyebutkan untuk pelanggaran ringan, kebijakan lama berupa peringatan awal tetap berlaku. Namun, denda dapat dikenakan jika pesepeda dianggap membahayakan orang lain. Jika denda tidak dibayar tepat waktu, pelanggar bisa menghadapi tuntutan hukum.

Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk tetap akan dikenai "tilang merah”  dengan ancaman hukuman pidana.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index