Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M, Eks Ketua PMI Riau Ditahan Kejati

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M, Eks Ketua PMI Riau Ditahan Kejati
Eks Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar ditahan atas kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar (foto/ist)

Pekanbaru, sorotkabar.com – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar (SAB), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022, Kamis (12/12/2024).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam sejak Juli lalu, yang melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan analisis ratusan dokumen.
 

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menjelaskan bahwa SAB diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp6,1 miliar yang diterima PMI Riau selama empat tahun. "Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Akmal seperti dikutip dari halloriau.com.

Menurut hasil penyidikan, dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) digunakan dengan berbagai cara ilegal. Modus yang dilakukan antara lain:
 

1. Nota fiktif: Membuat dokumen pembelian palsu dengan memalsukan, meniru, atau mengubah nota.
 

2. Mark-up harga: Melakukan pembelian barang dengan harga yang jauh di atas harga pasar.
 

3. Kegiatan fiktif: Mencatat program yang tidak pernah dilaksanakan.
 

4. Pemotongan dana: Mengurangi jumlah dana yang seharusnya diterima pihak tertentu.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index