Bendahara PMI Riau Juga Ditahan
Sebelum SAB, Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, telah lebih dulu ditahan atas kasus yang sama. "Saat ini, kedua orang ini dianggap berperan utama dalam kasus ini. Namun, kami akan menggali fakta lebih lanjut di persidangan untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat," ungkap Akmal Abbas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang signifikan. (*)