5. Penggajian palsu: Membayar gaji kepada staf atau pengurus dengan identitas palsu.
Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,2 miliar, sebagaimana diungkapkan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.