Seoul, sorotkabar.com - Parlemen Korea Selatan, pada Kamis (5/12/2024) mengajukan mosi pemakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol setelah deklarasi darurat militer yang kontroversial. Langkah ini dipandang sebagai respons terhadap keputusan Presiden Yoon yang dianggap melanggar prinsip demokrasi.
Namun, partai berkuasa Korea Selatan bersikeras menolak mosi pemakzulan Presiden Yoon tersebut, sehingga keberhasilannya diragukan.
Pemungutan suara atas mosi pemakzulan Presiden Yoon ini dapat dilakukan paling cepat Jumat (6/12/2024). Partai Demokrat, yang memiliki mayoritas suara di parlemen, membutuhkan dukungan setidaknya delapan anggota partai berkuasa untuk meloloskan mosi pemakzulan Presiden Yoon ini.
"Darurat militer yang diumumkan rezim Yoon Suk Yeol menimbulkan kebingungan dan ketakutan besar di masyarakat," ujar Kim Seung-won, anggota parlemen Partai Demokrat, dalam sidang Majelis Nasional.
Presiden Yoon mendeklarasikan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam, yang bertujuan membatasi aktivitas politik dan menyensor media. Langkah ini memecah belah kabinet dan menciptakan kekacauan selama enam jam. Parlemen segera merespons dengan meloloskan mosi untuk mencabut darurat militer dengan suara bulat dari 190 anggota yang hadir.
Krisis ini memicu protes, termasuk upaya pasukan bersenjata untuk memasuki gedung parlemen, yang akhirnya dihalau oleh staf parlemen dengan alat pemadam kebakaran.
Wakil Menteri Luar Negeri AS Kurt Campbell menyebut deklarasi darurat militer Presiden Yoon sebagai keputusan yang keliru. Sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengonfirmasi bahwa AS tidak diberi tahu sebelumnya.
Langkah Presiden Yoon ini mengguncang pasar keuangan Korea Selatan. Indeks Kospi turun 1,4%, dan pemerintah melaporkan dugaan intervensi untuk menjaga stabilitas nilai won.
Jika mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan validitasnya, proses yang bisa memakan waktu hingga enam bulan. Selama periode ini, Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih kepemimpinan sementara.
Jika mosi pemakzulan Presiden Yoon disahkan, pemilu presiden baru harus diadakan dalam 60 hari.
(*)