Pekanbaru,sorotkabar.com - Polemik pungutan uang perpisahan kembali dikeluhkan para wali murid di Kota Pekanbaru. Di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Pekanbaru, orang tua murid mengaku diminta membayar uang perpisahan sebesar Rp200 ribu per siswa.
Kondisi ini pun menuai keberatan, terutama bagi wali murid yang ekonomi kebawah. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Abidin menegaskan, aturan dari Kementerian Pendidikan sudah secara jelas melarang adanya pungutan di sekolah negeri.
Menurutnya, pungutan merupakan pembayaran yang nominalnya telah ditetapkan serta memiliki tenggat waktu pembayaran. Sementara yang diperbolehkan hanyalah sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak ditentukan besarannya, dan dapat diberikan kapan saja.
“Kalau uang perpisahan itu dipatok nilainya dan ada deadline pembayarannya, itu sudah masuk kategori pungutan. Sedangkan pungutan jelas tidak diperbolehkan,” ujar Tekad, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, sekolah seharusnya tidak lebih dahulu membuat rencana anggaran kegiatan (RAB), kemudian membebankan biaya secara merata kepada seluruh siswa. Menurutnya, pola seperti itu sudah termasuk pungutan yang dilarang oleh aturan.
Sebaliknya, sekolah diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan jumlah sumbangan sukarela yang terkumpul dari para orang tua murid.
“Seharusnya pola berpikirnya dibalik. Berapa sumbangan yang terkumpul, itulah yang dijadikan dasar kegiatan. Bukan membuat RAB dulu lalu dibagi rata ke siswa,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bertindak tegas terhadap sekolah negeri, baik SD maupun SMP, yang masih melakukan pungutan kepada siswa.
“Kami tidak mentolerir apapun bentuk pungutan di sekolah karena dasar hukumnya sudah jelas,” katanya.
Ia menambahkan, apabila masih ditemukan sekolah yang melakukan pungutan, pihaknya meminta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah terkait karena dinilai melanggar aturan.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan soal besar atau kecilnya nominal yang dipungut, melainkan menyangkut aturan yang telah melarang praktik pungutan di sekolah negeri.
“Kita tidak bicara besar kecil nilainya. Tapi ini soal hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Kalau memang dilarang, ya jangan dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, aturan mengenai pungutan dan sumbangan sekolah sendiri telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pungutan bersifat wajib, mengikat, nominal dan waktu pembayarannya ditentukan sekolah. Sedangkan sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan besarannya maupun tenggat waktunya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua murid.
Tekad pun membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pungutan di sekolah. Wali murid dapat melapor langsung ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
“Kalau SD bisa mengadu ke Kabid SD, kalau SMP ke Kabid SMP. Tetapi kalau mau melapor ke kami di Komisi III juga silakan,” pungkasnya.(*)