Makassar,sorotkabar.com - Aparat kepolisan terpaksa melumpuhkan dua pencuri emas 1 kilogram dengan timah panas saat diketahui berada di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, setelah mencuri di rumah warga di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Karena membahayakan diri dan anggota, pelaku berusaha melawan untuk melarikan diri, sehingga anggota mengejar dengan memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara, tapi tidak dihiraukan. Terpaksa dilumpuhkan," kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata, melalui keterangannya diterima Senin.
Pelaku dilumpuhkan pada bagian betis sebelah kanan dan kiri. Ini dilakukan karena mengancam keselamatan petugas sehingga diambil tindakan tegas agar tidak melarikan diri. Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki ini berinisial MI (56) dan A (36).
Keduanya dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pinrang setelah diketahui berada di Bitung. Sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya di rumah korban saat kondisinya kosong ditinggal pemiliknya menunaikan Salat Idul Fitri 1447 Hijiriah.
Dari hasil interogasi polisi, keduanya mengakui mencuri emas korban beserta uang di dalam brankas. Brankas itu dibawa kabur menggunakan sepeda motor dari rumah korbannya. Aksi ini sempat terekam CCTV sehingga memudahkan indentifikasi pelaku.
"Pelaku MI mengakui menyembunyikan brankas tersebut di belakang rumah yang ditempatinya. Pelaku yang diamankan ini tergolong tindak pidana pencurian dengan pemberatan," papar Wawan menegaskan.
Dalam brankas itu berisikan emas perhiasan dengan berat 1 kilogram, jika ditaksir senilai Rp2 miliar lebih, sesuai harga emas terkini, serta uang tunai sebesar Rp20 juta.
Pengakuan pelaku MI, emas seberat 400 gram telah dijual seharga Rp357 juta, selanjutnya memberikan uang tunai kepada A sebesar Rp100 juta serta beberapa perhiasan lain dengan berat Rp100 gram, selebihnya masih disimpan.
"Uang hasil penjualan emas itu digunakan secara pribadi oleh pelaku. Keduanya ini diketahui residivis beberapa kali dipenjara dengan kasus pencurian," katanya.
Pelaku MI telah menjalani hukuman penjara sebanyak empat kali dengan kasus serupa. Sedangkan A telah menjalani hukuman penjara satu kali atas kasus yang sama yakni pencurian.
Setelah ditangkap, kedua pelaku ini dibawa ke Kota Makassar, lalu diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Kapolres Pinrang membenarkan penangkapan dua pencuri brankas milik korban berisi emas 1 kilogram dan uang tunai di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Pelakunya sudah tertangkap, sementara ini sedang diproses penyidik," kata Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani saat dikonfirmasi wartawan.(*)