Semarang, sorotkabar.com - Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/4/2026).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sekaligus sarana edukasi mengenai bahaya barang kena cukai (BKC) ilegal yang mengancam industri dalam negeri.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan BKC ilegal hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode Juni hingga Desember 2025 yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 7.397.830 batang rokok ilegal berjenis sigaret dan 3.318 liter MMEA. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 11.487.708.690,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7.657.664.798,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak menjelaskan penindakan barang ilegal ini tidak terlepas dari kewaspadaan tinggi petugas terhadap modus pelanggaran yang kian kompleks. Bea Cukai menemui berbagai upaya pengelabuan seperti penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi suspensinya agar tetap terlihat normal meskipun bermuatan penuh.
"Kami juga menemukan modus menggunakan kompartemen khusus di bawah muatan sampah plastik dan kelapa guna mengelabui petugas di lapangan, serta pengiriman melalui bus dan jasa titipan dengan modus misdeclaration yang diberitahukan sebagai sarung, peci, parfum, atau buku," ungkap Syuhadak.
Seluruh rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan proses insinerasi bekerja sama dengan PT Wastec International Semarang. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran pada suhu tinggi hingga 1.200 derajat celcius guna memastikan barang rusak total namun tetap aman bagi lingkungan. Sementara itu, MMEA ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan secara simbolis sebelum diangkut menuju fasilitas pemusnahan akhir.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen berkelanjutan Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang dalam mengawal upaya "Gempur Rokok Ilegal". Melalui kolaborasi lintas instansi yang solid, diharapkan ruang gerak peredaran barang ilegal semakin sempit, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan maksimal.
“Bea Cukai Semarang akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan elemen masyarakat guna memastikan iklim usaha yang sehat serta mengoptimalkan penerimaan negara demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” kata Syuhadak.(*)