Polisi Musnahkan 27 Ton Bawang Merah di Batam, Akan Diselundupkan ke Tembilahan

Polisi Musnahkan 27 Ton Bawang Merah di Batam, Akan Diselundupkan ke Tembilahan
Foto: Pemusnahan bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina oleh Ditpolairud Polda Kepri di TPA Punggur, Batam. (Alamudin/detikSumut)

Batam, sorotkabar.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 27 ton bawang merah ilegal.

Puluhan ton bawang tersebut merupakan hasil pengungkapan di perairan Mantang, Kabupaten Bintan pada akhir Februari 2026 lalu.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pemusnahan 27 ton bawang itu dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur dengan cara ditanam.

"Seluruh barang bukti sudah ada penetapan pengadilan untuk dilakukan pemusnahan, termasuk surat perintah perampasan," kata Andyka, Rabu (15/4/2026).

Adapun total bawang merah yang dimusnahkan mencapai 27.107 kilogram. Rinciannya, sebanyak 1.782 karung berukuran 10 kilogram dengan berat rata-rata 9,60 kilogram per karung atau total 17.107 kilogram. Sementara itu, 500 karung berukuran 20 kilogram memiliki total berat 10.000 kilogram.

Andyka menjelaskan, bawang merah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan, Provinsi Riau. Barang ini diamankan saat patroli yang dilakukan Subdit Patroli pada akhir Februari 2026 di perairan Mantang, Kabupaten Bintan.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai sebuah kapal yang melintas di titik koordinat 0°45'528" LU - 104°30'393" BT. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan bawang merah tanpa dokumen karantina yang sah," ujarnya.

"Dari pengungkapan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar selalu berkoordinasi dengan pihak karantina dalam pengiriman bahan pangan.

"Semua pihak yang melakukan pengiriman bahan pangan wajib berkoordinasi dengan karantina. Barang ini juga sudah layak dimusnahkan, dan kami mendukung penindakan yang dilakukan kepolisian," kata Hasim.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index