Jakarta, sorotkabar.com - Bareskrim Polri menyebutkan produsen gas N20 Whip Pink di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, memiliki jaringan distribusi yang luas.
Polisi menyebut usaha tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Menurut keterangan admin, Saudari E, bahwa PT SSS tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar BPOM terhadap produk Whip Pink," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Eko mengatakan pabrik Whip Pink tersebut memiliki total 16 warehouse (gudang). Selain di Jakarta, mereka memiliki gudang di beberapa kota di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi, hingga NTB.
"Gudangnya ada di 16 lokasi, di Jakarta 5 gudang, Bandung 2 gudang, Makassar 1 gudang, Semarang 1 gudang, Yogyakarta 1 gudang, Balikpapan 1 gudang, Surabaya 1 gudang, Medan 1 gudang, Bali 2 gudang, dan Lombok 1 gudang," jelasnya.
Kronologi Penggerebekan
Pengungkapan berawal dari maraknya penyalahgunaan peredaran gas N20 merek Whip Pink. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.
Pada Senin, 13 April 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gas N2O merek Whip Pink di Daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim di bawah pimpinan Kombes Awaludin melakukan penelusuran ke lokasi.
"Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko," kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4).
Tim kemudian menggerebek ruko tersebut dan mendapati seorang pria bernama Sugiyo (56), yang merupakan penjaga stok sekaligus pengirim barang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah gas N2O merek Whip Pink berbagai varian dan ukuran.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Sugiyo, tim bergerak melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, RT 1/RW 6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 4 orang laki-laki, yakni Slamet Triyono, Sultoni, Suprastyo, dan Asep Saprijal, yang merupakan karyawan yang memproduksi Whip-pink.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil merek Whip Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram.
Selain di Kemayoran, tim kemudian mengamankan admin penjualan produk Whip-pink di Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut pengakuannya, dia digaji Rp 4 juta untuk merekap hasil penjualan dan orderan yang masuk.
"Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2-5 miliar," kata Brigjen Eko.(*)