Sembunyikan Pekerja Migran Ilegal, Pasangan Suami Istri di Bengkalis Ditangkap Polisi

Sembunyikan Pekerja Migran Ilegal, Pasangan Suami Istri di Bengkalis Ditangkap Polisi
Pasangan suami-istri yang diamankan polisi.

Bengkalis,sorotkabar.com – Praktik gelap penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Desa Senggoro berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, sepasang suami istri berinisial J (62) dan S (39) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis karena diduga kuat menjadi bagian dari sindikat perdagangan orang.

Operasi senyap ini dilakukan pada Senin (9/2/2026) menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.30 WIB. Penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas keluar-masuk orang asing di sebuah rumah di Jalan Hasanah yang tampak tertutup. Polisi yang melakukan pengintaian akhirnya menemukan lima orang PMI yang baru saja tiba dari Malaysia melalui jalur laut yang tidak resmi.

Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah, mengungkapkan bahwa para pekerja tersebut dibawa melintasi selat menggunakan kapal cepat (speed boat). Sesampainya di daratan tersembunyi, mereka dijemput menggunakan mobil untuk dibawa ke rumah penampungan milik kedua tersangka.

“Kondisi tempat penampungan tidak layak. Para PMI sempat ditampung di sana sebelum akhirnya diamankan petugas,” jelas Juliandi mewakili Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, Rabu (11/2/2026).

Selain mengamankan para korban dan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah aset yang digunakan untuk operasional penyelundupan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit speed boat, satu unit mobil hitam, satu unit mobil perak, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan di Malaysia.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi penyedia jasa penampungan ilegal yang kerap memanfaatkan celah di wilayah pesisir. Saat ini, pasangan suami istri tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan tersebut, J dan S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga terancam jeratan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index