Polisi Tangkap 7 Penyuplai Solar ke Tambang Emas Ilegal di Jambi

Polisi Tangkap 7 Penyuplai Solar ke Tambang Emas Ilegal di Jambi
Foto: Polda Jambi merilis pengungkapan kasus penyuplai solar ke tambang emas ilegal (Dimas Sanjaya)

Jambi, sorotkabar.com - Polisi menangkap 7 orang penyuplai solar subsidi ke tambang emas ilegal di Merangin, Jambi.

Pelaku mendapatkan solar tersebut dari aktivitas pelansiran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munanji mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berawal dari informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap 3 unit pikap Mitsubishi L300 dan 1 unit mobil Grandmax, di Jalan Lintas Bangko-Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, pada Kamis (5/2/2027) sekira pukul 03.30 hingga 04.30 WIB.

"Pelaku rencana menyuplai BBM subsidi itu ke penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin," kata Erlan, Senin (9/2/2026).

Dari empat unit kendaraan yang diamankan membawa solar subsidi itu, polisi mengamankan 7 orang terdiri dari sopir dan kernet. Pelaku ialah AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), dan MFS (25), mereka merupakan warga Kota Sungai Penuh, Jambi, serta SA (25) warga Merangin, Jambi.

Erlan menyebut para pelaku mengangkut solar itu dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pelaku mengangkut solar tersebut dengan disimpan di dalam drum, tedmon hingga jeriken.

"Jika ditotalkan mencapai 11 ton BBM jenis solar subsidi yang berhasil diamankan dari pelaku," ungkap Erlan.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditresrkrimsus Polda AKBP Hadi Handoko menambahkan bahwa pelaku mendapatkan Solar tersebut dari aktivitas pelansiran di SPBU wilayah Sumatera Barat. Selanjutnya dijual aktivitas tambang emas ilegal di Merangin, Jambi.

"Hasil pemeriksaan bahwa BBM subsidi itu dari aktivitas pelansiran di SPBU wilayah Padang, dan dibawa ke Merangin sebagai bahan bakar kegiatan PETI di Merangin," ujarnya.

Hadi menyebut bahwa pihaknya masi mendalami penampung Solar tersebut. Dia menegaskan bahwa akan menindak tegas aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

"Jadi tidak ada pandang bulu (aktivitas pelansiran) mau dari (SPBU) Padang atau Jambi, apabila kami temukan informasi dan tangkap tangan di kami akan lakukan penindakan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index