Penyelundupan Sabu 30 Kg di Banyuasin Tujuan Palembang Digagalkan Bareskrim

Penyelundupan Sabu 30 Kg di Banyuasin Tujuan Palembang Digagalkan Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka jaringan sabu 30 kilogram di Banyuasin, Sumsel. (dok. Istimewa)

Palembang, sorotkabar.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkoba 30 kilogram (kg) di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sabu itu hendak dibawa ke Palembang.
Selain sabu, Bareskrim berhasil menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Adapun empat pelaku yang diamankan yakni Abiyu Bima Ayatullah, Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

"Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 gram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dilansir detikNews, Rabu (11/2/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya mobil Yaris bernopol BM-1437-RZ terparkir dalam waktu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (3/2).

Mendapat informasi itu, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

"Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel," ujarnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap identitas pemilik kendaraan. Lalu pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi mobil tersebut bergerak keluar dari lokasi parkir dengan dikawal mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BG-1198-R.

Setelah itu, kedua mobil tersebut bergerak menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

Tim selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan tersebut hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

"Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan," jelasnya.

Kendaraan tersebut berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air, dan selanjutnya dilakukan pengamanan. Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol tersebut, tim menemukan 3 karung yang masing-masing berisi paket narkotika.

"Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram," ujarnya.

Di sisi lain, tim gabungan juga mengamankan tiga orang yang berada di mobil Calya. Ketiganya taitu Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Bongkol, diketahui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan atas perintah Bopak.

"Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang," jelasnya.

Tersangka Bopak kemudian menghubungi Bongkol dan Jhon serta Jentu untuk membantu membawa barang tersebut. Mereka kemudian bersama-sama mengambil barang tersebut hingga akhirnya disergap tim Bareskrim dan Satgas NIC.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai jaringannya. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index