Pekanbaru,sorotkabar.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan perombakan besar-besaran terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Provinsi Riau.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026, Firdaus resmi ditunjuk sebagai Kajari Rokan Hilir yang baru.
Mutasi yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada Rabu (11/2/2026) ini menyasar sejumlah pejabat yang dianggap perlu penyegaran organisasi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian pimpinan di Korps Adhyaksa tingkat daerah tersebut.
"Benar ada mutasi," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Selain pengisian jabatan di Rokan Hilir, mutasi kali ini menjadi sorotan tajam karena Jaksa Agung juga mencopot tiga Kajari di daerah lain yang sempat menjalani pemeriksaan internal. Pejabat yang diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kutipan dana desa tersebut meliputi Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas.
Mochamad Iqbal ditunjuk menggantikan Fadilah Helmi di Sampang, Sabrul Iman menggantikan Dezi Septiapermana di Magetan, dan Hasbi Kurniawan menggantikan Soemarlin Halomoan Ritonga di Padang Lawas. Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum membeberkan posisi baru bagi tiga pejabat yang sempat diperiksa internal tersebut.
Langkah tegas ST Burhanuddin ini dipandang sebagai upaya penegakan disiplin agar para jaksa di daerah, termasuk di Riau, menjalankan tugas sesuai etika korps. Penempatan Firdaus di Rokan Hilir diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas institusi Kejaksaan di Bumi Lancang Kuning.
Mutasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi pergeseran kursi jabatan, tetapi juga momentum untuk memastikan tidak ada lagi oknum jaksa di daerah yang berani melakukan praktik kutipan liar atau penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara di tingkat desa maupun kabupaten.(*)