Sampah Bukan Soal Pengangkutan Saja, Pemko Pekanbaru Disarankan Bangun Sistem Pengolahan dari Rumah Tangga

Sampah Bukan Soal Pengangkutan Saja, Pemko Pekanbaru Disarankan Bangun Sistem Pengolahan dari Rumah Tangga
Ilustrasi bak sampah

Pekanbaru, sorotkabar.com – Fenomena penanganan persampahan perkotaan bukan melulu hanya menyangkut persoalan pengangkutan saja.

Kalangan akademisi menyarankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menempuh upaya lain, yakni membangun sistem pengelolaan sampah dari rumah tangga.

"Sebagai warga, kita merespon positif perubahan pengelolaan sampah dari pihak ketiga ke kecamatan melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS). Program ini kita lihat sudah berhasil mengurangi tumpukan sampah di tengah masyarakat.

Isu TPS legal dan illegal sudah tidak lagi ada, karena sampah jadi tanggung jawab kecamatan yang dikelola LPS," kata dosen Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr M Rawa El Amady, MA, Sabtu (10/1/2026) pagi, menanggapi Walikota Pekanbaru yang menargetkan pengangkutan sampah rumah tangga setiap hari oleh LPS.

Menurut Rawa, upaya meningkatkan partisipasi warga dalam hal pengelolaan sampah merupakan langkah yang strategis dan patut dikembangkan.

"Hanya saja isu sampah bukan hanya pada pengangkutan sampah saja, ambil, bawa dan buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Isu sampah ada di rumah tangga. Walikota (Pekanbaru) mesti membangun sistem pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga," ungkap Rawa.

Guna mendukung terbangunnya sistem pengelolaan sampah dari rumah tangga itu, menurut Rawa, pertama, harus ada aturan yang mewajibkan setiap rumah tangga melakukan pemilahan sampah. Sampah organik harus diolah langsung di rumah tangga untuk menjadi pupuk cair dengan tabung pengolahan sampah.

"Jadi setiap RT harus ada tabung pengolah sampah organik bagi rumah tangga yang sampahnya sedikit. Tapi rumah tangga yang sampah organiknya banyak dia harus punya tabung pengolahan sampah sendiri," ujar Rawa.

Sementara terhadap sampah anorganik, lanjutnya, sampahnya dimasukkan ke bak sampah, lalu dikelola di kelurahan atau LPS untuk selanjutnya dikelola menjadi bank sampah. Dengan metode ini, kata Rawa, pembuangan sampah ke TPA akan jauh berkurang dan terbatas.

"Dengan upaya-upaya yang kita jelaskan tadi, Pemerintah Kota tidak perlu lagi pusing-pusing memikirkan pengelolaan TPA karena sampah sudah selesai di pengelolaan perubahan.

Jadi jangan berpikir tentang pengangkatan saja, tapi yang harus dipikirkan itu adalah membangun sistem pengolahannya," kata Rawa.

Bahkan, lanjutnya, dengan sistem yang dia sarankan, Pekanbaru setiap hari akan kekurangan sampah, jadi tidak perlu diangkat lagi. Hal itu memungkinkan karena setiap RT atau perumahan sudah tersedia pengolahan sampah organik, setiap kecamatan sudah tersedia bank sampah, dan pengolahan sampah anorganik.

Didukung Perwako

"Jadi menurut hemat kita penting pada Walikota (Pekanbaru) untuk memikirkan hal ini, karena cara ini memastikan masyarakat berpartisipasi secara utuh dan tidak perlu lagi melibatkan ASN untuk mengelola sampah, kecuali hanya untuk pengawasan.

Hal yang tak kalah pentingnya, sistem yang coba kita bangun ini harus didukung oleh adanya peraturan dari walikota yang berisi kewajiban pemilihan sampah di setiap rumah tangga. Jika melanggar diberi sanksi," kata Rawa.

Kepada media Kamis kemarin, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menargetkan pengangkutan sampah oleh LPS tahun 2026 ini akan dilakukan setiap hari ke rumah-rumah warga. Target ini disebut lebih cepat dibandingkan pola pengangkutan saat ini yang masih tiga hari sekali.

Menurut Agung, optimalisasi penanganan sampah membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk aparatur di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Wako meminta seluruh pegawai Pemko, baik pejabat, ASN, PPPK patuh waktu dan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian untuk bergabung sebagai anggota LPS.

“Seluruh pegawai Pemko wajib ikut LPS. Kami minta dukungan penuh agar program penanganan sampah berjalan maksimal,” ujar Agung.

Saat ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam keanggotaan LPS masih di bawah 70 persen.

Padahal, LPS telah terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Pekanbaru dengan total 83 LPS. Peningkatan keikutsertaan masyarakat dan aparatur pemerintah menjadi kunci keberhasilan sistem pengelolaan sampah terpadu di Pekanbaru, sekaligus untuk mewujudkan pelayanan pengangkutan sampah yang lebih cepat dan merata. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index