Kuala Lumpur, sorotkabar.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada awal 2026 kembali memfasilitasi pemulangan 163 warga negara Indonesia (WNI)/pekerja migran Indonesia (PMI), yang dideportasi dari Malaysia.
Berdasarkan keterangan KJRI Johor Bahru yang diterima di Genting, Malaysia, Kamis, dua di antara para WNI/PMI itu merupakan bayi berusia 8 bulan dan anak berusia 6 tahun.
Seluruh WNI/PMI dipulangkan melalui Batam, untuk menuju daerah asal seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara dan Riau.
Para WNI terdiri atas 111 laki-laki dewasa, 50 perempuan dewasa dan dua anak. Sebanyanlk 160 orang berasal dari Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nena, Johor, senentara tiga orang kain merupakan PMI/WNI rentan yang sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Sebanyak 72 orang dipulangkan atas biaya Pemerintah Indonesia karena termasuk kategori rentan, sedangkan 91 orang lainnya melakukan pemulangan secara mandiri.
Untuk memastikan kelancaran proses kepulangan, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 125 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Proses deportasi dilakukan menggunakan kapal feri Sabang Marindo II yang berangkat pukul 14.30 waktu setempat dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Batam, para deportan akan ditampung sementara di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2, Leny Marliani, menyampaikan bahwa KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanan.
Namun, tantangan yang kerap dihadapi adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan SPLP, sehingga dapat memperlambat proses pemulangan.
Ia mengimbau agar WNI yang datang dan bekerja di Malaysia selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku agar terhindar dari masalah.
Proses pemulangan para deportan ini terlaksana melalui koordinasi dan sinergi erat antara berbagai instansi di Indonesia maupun Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian.
Kolaborasi lintas lembaga ini memastikan setiap tahap pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Adapun sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 6.192 WNI/PMI, jumlah tertinggi dalam tiga tahun terakhir—dibandingkan 4.709 orang pada 2024 dan 2.644 orang pada 2023.(*)