Australia Sahkan UU, Pegawai Boleh Tolak Instruksi di Luar Jam Kerja

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:40:23 WIB
Australia kini resmi menerapkan undang-undang yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang menolak chat bos atau atasan kantor di luar jam kerja.

Australia,sorotkabar.com - Pekerja Australia kini tak perlu takut menolak instruksi bos atau atasan di kantor di luar jam kerja. Penolakan ini kini sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese resmi mengumumkan bahwa hak pekerja untuk tidak diganggu di luar jam kerja atau right to disconnect kini telah menjadi aturan hukum sepenuhnya. Hal ini dia umumkan langsung di akun Instagramnya, @albomp.

"Nikmati waktu luang Anda akhir pekan ini. Mulai minggu depan, lebih banyak pekerja di Australia akan memiliki hak untuk memutuskan koneksi," kata dia dalam keterangan video yang diunggahnya pada Jumat (23/8) dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam video itu, dia juga menyebut bahwa aturan yang sebelumnya hanya berupa imbauan 'right to disconnect' kini resmi menjadi undang-undang.

Aturan baru ini tentunya memberikan perlindungan bagi jutaan pekerja Australia agar bisa menolak panggilan atau pesan kerja di luar jam kerja tanpa takut mendapat sanksi.

Dari imbauan jadi Undang-Undang
Gagasan right to disconnect pertama kali mencuat di Australia pada 2024 sebagai respons terhadap kekhawatiran meningkatnya kelelahan kerja akibat budaya 'always on' yang kian marak sejak pandemi COVID-19.

Riset Centre for Future Work menunjukkan, tujuh dari 10 pekerja Australia mengaku masih mengerjakan tugas di luar jam kerja resmi. Pada 2023, rata-rata pekerja tercatat menghabiskan 281 jam untuk lembur tidak dibayar, setara hampir Rp120 juta per tahun jika dihitung dengan upah rata-rata.

Kondisi tersebut menimbulkan dampak serius berupa kelelahan fisik, stres, hingga gangguan kesehatan mental. Karena itu, pemerintah menilai perlindungan hukum perlu segera ditegakkan.(*)
 

Terkini