Ahli Nilai Klaim Rp140 Miliar PTPN Terhadap Masyarakat Tak Berdasar

Minggu, 30 Maret 2025 | 20:43:48 WIB
Suasana jalannya sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (25/3/2025).

“Harta koperasi dan anggota itu tidak bercampur. Hutang koperasi adalah tanggung jawab koperasi, bukan anggotanya,” ungkap Bona.

Dugaan Kejanggalan Dokumen PTPN

Sidang juga mengungkap kejanggalan lain, yakni dugaan adanya Berita Acara Rapat Anggota fiktif yang menjadi salah satu dasar gugatan PTPN IV. Dokumen tersebut dinilai memuat hal-hal yang tidak logis, seperti persetujuan anggota koperasi menjaminkan aset pribadi ke bank demi kepentingan PTPN dan menolak konversi serta serah terima lahan dari PTPN ke koperasi.

Halaman :

Terkini