Ahli Nilai Klaim Rp140 Miliar PTPN Terhadap Masyarakat Tak Berdasar

Minggu, 30 Maret 2025 | 20:43:48 WIB
Suasana jalannya sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (25/3/2025).

Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis mengatakan, pihaknya menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Surizki Febrianto, ahli hukum perdata dari Universitas Islam Riau, dan Ignatius Bona Sakti, ahli dari Kementerian Koperasi.

“Ahli yang kami hadirkan memberikan pandangan yang sangat terang soal perkara ini,” kata Armilis.

Dr. Surizki menegaskan, dalam pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), pihak yang menerima dana dari bank serta bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kebun adalah Perusahaan Inti, dalam hal ini PTPN IV Regional III. Maka, kerugian akibat kegagalan pembangunan maupun kesalahan manajemen menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai risiko bisnis.

“Jika terjadi kerugian, itu sepenuhnya risiko perusahaan inti, tidak bisa dibebankan kepada masyarakat,” tegas Dr. Surizki dalam sidang.

Halaman :

Terkini