Ahli Nilai Klaim Rp140 Miliar PTPN Terhadap Masyarakat Tak Berdasar

Minggu, 30 Maret 2025 | 20:43:48 WIB
Suasana jalannya sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (25/3/2025).

“Dari awal, konversi lahan adalah keinginan masyarakat. Tidak masuk akal jika mereka menolak konversi dan malah menyetujui tanahnya dijadikan jaminan utang yang tidak pernah mereka terima,” tegas Armilis.

Armilis juga menegaskan, rapat anggota luar biasa (RALB) pada Februari 2013 yang menjadi dasar dokumen tersebut hanya membahas satu agenda, yakni pergantian ketua koperasi.

“Tidak pernah ada pembahasan soal kredit, apalagi penjaminan tanah ke bank. Ini sudah kami buktikan lewat saksi yang hadir di sidang sebelumnya,” tambahnya.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Armilis memastikan pihaknya telah menempuh jalur hukum.

“Kami menduga kuat dokumen itu palsu. Saat ini laporan kami sudah dalam proses di kepolisian,” pungkasnya.(*) 

Halaman :

Terkini