Ahli Nilai Klaim Rp140 Miliar PTPN Terhadap Masyarakat Tak Berdasar

Minggu, 30 Maret 2025 | 20:43:48 WIB
Suasana jalannya sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (25/3/2025).

Bangkinang,SorotKabar.com – Sidang lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dengan nilai klaim sebesar Rp140 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (25/3/2025). Dalam sidang ini, dua ahli yang dihadirkan KOPPSA-M menyebut klaim tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dibebankan kepada masyarakat.

Halaman :

Terkini