Kejaksaan Seoul Gerebek Kantor Hyundai Terkait Suap Eks Bupati Cirebon

Sabtu, 09 November 2024 | 12:08:56 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Seoul geledah kantor Hyundai E&C terkait dugaan suap eks Bupati Cirebon. Foto: iStockphoto/Jae Young Ju

Seoul,sorotkabar.com -- Kantor Kejaksaan Seoul di Korea Selatan menggerebek Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C), usai salah satu pimpinan eksekutifnya diduga menyuap pejabat pemerintah daerah di Indonesia terkait proyek konstruksi.

Dilansir kantor berita Korsel Yonhap, Kejaksaan Seoul mengirim jaksa dan penyidik ke kantor pusat perusahaan tersebut pada Rabu (6/11) pagi, untuk mengamankan dokumen dan data komputer terkait dugaan kasus penyuapan.

Eksekutif Hyundai E&C dicurigai memberikan uang suap sekitar 600 juta won atau setara Rp6,7 miliar kepada salah satu pejabat daerah RI.

Kasus suap dana miliaran itu bertujuan untuk meredam keluhan dari penduduk setempat dan kelompok aktivis lingkungan hidup, atas pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara di Cirebon.

Pejabat daerah yang diduga menerima suap dari Hyundai adalah mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yang kini telah divonis 9 tahun penjara.

Pada 2015, Hyundai E&C diketahui memenangkan proyek pembangkit listrik senilai US$727 juta (Rp11,3 triliun).

Sunjaya telah dijerat dengan kasus korupsi setelah dinyatakan menerima gratifikasi suap selama menjadi Bupati Cirebon pada masa jabatan 2014-2019.

Selama periode itu, terdakwa disebut menerima uang suap sebesar Rp61 miliar dan menyamarkan harta hasil kejahatannya lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp37 miliar.(*) 
 

Terkini