Hiu Tutul Sepanjang 6 Meter Terdampar di Pantai Pancer Jember

Hiu Tutul Sepanjang 6 Meter Terdampar di Pantai Pancer Jember
Ilustrasi: SorotKabar.com

Jember,sorotkabar.com - Seekor hiu tutul dengan panjang sekitar 6 meter ditemukan terdampar dalam kondisi hidup di pesisir pantai selatan yakni tepatnya di Pantai Pancer, Kabupaten Jember, Jawa Timur,  Ahad (7/9/2025).

"Awalnya kami mendapat informasi dari warga yang sedang memancing di kawasan wisata Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember tentang seekor hiu tutul yang terdampar," kata Petugas Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Jember Aiptu Agus Riyanto di Pancer.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, petugas gabungan dari Satpolair, Pos TNI Angkatan Laut (AL) bersama relawan dan warga setempat berusaha mengevakuasi hiu tutul ke tengah laut karena saat pertama kali terdampar kondisinya masih hidup.

"Kami sekuat tenaga berusaha mendorong hiu tutul itu ke tengah laut agar bisa selamat, namun ombak kembali membawa hiu tutul tersebut terdampar hingga ketiga kalinya di Pantai Pancer," tuturnya.

Menurutnya, hiu tersebut tidak berhasil diselamatkan karena ombak membawanya kembali ke tepi pantai dan setelah diperiksa ternyata hewan yang memiliki nama latin Rhincodon typus itu sudah mati.

"Petugas Satpolair melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait yakni Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III di Jember dan Dinas Perikanan," katanya.

Ia menjelaskan petugas gabungan akan mengubur bangkai ikan paus tutul itu dengan alat berat agar tidak menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi tontonan masyarakat sekitar di objek wisata Pantai Pancer di Kecamatan Puger.

Beberapa kali hiu paus tutul terdampar di pesisir selatan Jember di antaranya di Pantai Nyamplong Kobong yang berada di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, kemudian di Pantai Cangak'an di Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, dan kini ditemukan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger.

Ikan hiu tutul tersebut termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.

Apabila ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut, dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus dikubur.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index