Banda Aceh,sorotkabar.com - Kalangan pengusaha periklanan mengeluhkan penertiban baliho oleh Pemerintah Kota Banda Aceh karena dilakukan tanpa regulasi yang jelas.
Direktur PT Multigrafindo Mandiri Simson Tambunan di Banda Aceh, Minggu, mengatakan baliho milik perusahaannya ikut dibongkar dengan alasan tidak memiliki izin.
"Kami berkeberatan baliho kami dibongkar. Baliho yang dibongkar tersebut memiliki izin. Pembongkaran baliho tersebut menunjukkan tidak ada regulasi yang jelas terkait usaha periklanan," kata Simson Tambunan.
Ia menyebutkan baliho milik perusahaannya yang dibongkar berada di dekat Jembatan Pante Pirak, Kota Banda Aceh. Baliho tersebut berukuran besar memanjang dua sisi jalan
Simson mengatakan pihaknya membayar sewa lokasi baliho pada Juni 2025 untuk masa setahun ke depan sebesar Rp25 juta. Sewa tersebut dibayarkan ke rekening Pemerintah Kota Banda Aceh.
Selain sewa, Simson mengatakan besaran pajak untuk baliho atau papan reklame tersebut mencapai Rp252 juta. Baliho tersebut sudah dikelola sejak 19 tahun silam.
"Tidak mungkin baliho kami tidak memiliki izin. Baliho tersebut berada di pusat Kota Banda Aceh dan sudah ada sejak belasan tahun lalu," katanya.