Kalangan Pengusaha Periklanan di Banda Aceh Keluhan Pembongkaran Baliho

Kalangan Pengusaha Periklanan di Banda Aceh Keluhan Pembongkaran Baliho
Ilustrasi: SorotKabar.com

Sebelum pembongkaran, kata Simson, pihaknya menerima dua surat dari pemerintah kota. Surat pertama, alasan pembongkaran karena tidak ada izin. Surat kedua, alasan pembongkaran karena melanggar Peraturan Menteri dan tata ruang.

Dari dua surat tersebut, Simson mengaku ada dua hal berbeda terkait alasan pembongkaran. Dua hal berbeda tersebut menunjukkan tidak ada kejelasan regulasi.

"Kami juga pernah meminta regulasi tertulis terkait alasan pembongkaran, tetapi tidak pernah diberikan. Jadi, kami berkesimpulan pembongkaran baliho dilakukan tanpa regulasi yang jelas," katanya.

Menurut dia, pembongkaran baliho tersebut menurunkan kepercayaan perusahaan periklanan untuk berinvestasi di Kota Banda Aceh. Sebab, tidak ada regulasi yang jelas terkait usaha tersebut.

"Dengan kejadian ini, kami berpikir dua kali berinvestasi periklanan di Kota Banda Aceh. Kami khawatir setelah berinvestasi, tiba-tiba dinyatakan tidak berizin. Padahal, semua perizinan tentu akan kami penuhi," kata Simson Tambunan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh membongkar baliho ukuran besar di dekat Jembatan Pante Pirak. Pembongkaran berlangsung Sabtu (6/9) malam.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index