PEKANBARU, sorotkabar.com - Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru mengapresiasi kinerja Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau di Pekanbaru, Alex Sander, S.Farm, Apt., M.H.
BBPOM Pekanbaru menemukan gudang tempat diduga penyimpanan kosmetik ilegal di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan SPBU pasar pagi Arengka, Kota Pekanbaru pada (3/9/2024) yang lalu.
Jumlah kosmetik ilegal yang ditemukan sebanyak 167 item produk, 11.800 pcs dan obat tradisional tanpa izin edar Badan POM dengan nilai 500 juta lebih.
Dari pantauan di lapangan, penggerebekan gudang diduga tempat penyimpanan kosmetik ilegal tersebut selain dilakukan BBPOM Provinsi Riau, juga didampingi Dinas Kesehatan Riau, Satpol PP, pihak Kepolisian dan instansi yang terkait, Kamis (5/9/2024).
Ada ditemukan 4 ruko yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kosmetik Ilegal, namun sampai berita ini dinaikkan media ini belum mengetahui jenis yang disita pihak BBPOM.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru, Aprianto yang didampingi oleh Wakil Sekretarisnya Daeng Johan, mengapresiasi kinerja BBPOM Provinsi Riau yang telah berhasil mengungkap peredaran diduga kosmetik Ilegal di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru beberapa hari yang lalu.
Menurut Ketua PW MOI Kota Pekanbaru, hal ini sebagai tindakan yang nyata pemerintah (BBPOM) Riau dalam melindungi kesehatan konsumen dari resiko yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
"Kami mendukung penuh apa yang telah dilakukan oleh BPOM Riau dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk kosmetik yang mereka gunakan sehari-hari," kata Aprianto
Dikatakannya, BBPOM Riau perlu rutin melakukan sosialisasi dan tindakan pencegahan ke masyarakat luas terhadap bahaya apabila menggunakan kosmetik ilegal, selain itu kosmetik ilegal sudah jelas banyak menggunakan bahan-bahan yang dapat merugikan penggunanya.
Lebih lanjut, Ketua DPD PW MOI Kota Pekanbaru juga menyebutkan bahwa BBPOM Riau harus melakukan edukasi yang aktif serta kampanye dengan cara menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya menggunakan cosmetic ilegal dapat membahayakan penggunanya.
Aprianto berharap dengan dilakukannya kampanye oleh BBPOM dapat berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk legal bagi kesehatan.
Ditetapkan 2 tersangka Inisial YN dan NS.
Aprianto juga berharap dengan ditemukannya gudang kosmetik ilegal oleh BBPOM Riau, Kita dari PW MOI Kota Pekanbaru meminta kepada BPOM dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan pengecekan lansung keseluruh klinik kecantikan di pekanbaru , karena kami menduga obat - obat kosmetik ilegal ini digunakan oleh klinik kecantikan di pekanbaru." tutup Aprianto Ketua PWMOI Pekanbaru
Sampai berita ini dinaikkan, informasi yang didapat baru 2 tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YN dan NS.(rls)