Bandar Lampung,sorotkabar.com - Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku merekrut dua anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai terapis plus-plus di Surabaya, Jawa Timur. Kedua korban diimingi-imingi iPhone hingga sepeda motor.
Polda Lampung mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua anak perempuan asal Teluk Betung, Bandar Lampung yang direkrut untuk bekerja di Surabaya dengan iming-iming gaji besar.
Kasus TPPO tersebut bermula pada Kamis (7/4/2026) saat pelaku yang masih di bawah umur berinisial berinisial SAS (17) mengajak dua korban berinisial R dan BA asal Teluk Betung, Bandar Lampung, untuk bekerja di Surabaya sebagai terapis.
“Kedua remaja putri berusia 14 tahun dan 15 tahun tersebut dijanjikan gaji sebesar Rp 2 juta per minggu. Tidak hanya itu, korban juga diiming-imingi akan diberikan iPhone dan sepeda motor,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf.
Saat itu, kedua korban diminta berfoto untuk dibuatkan KTP palsu agar terlihat cukup umur. Selain itu, pelaku SAS juga meminta kedua korban mengajak teman-temannya yang lain untuk bekerja di Surabaya.
Beberapa hari setelah diajak, kedua korban diketahui sudah tidak berada di rumah. Setibanya di Surabaya, mereka dijemput dan dibawa ke sebuah apartemen bersama pelaku SAS.
Namun di lokasi tersebut, korban mulai menyadari adanya dugaan eksploitasi seksual setelah mengetahui mereka akan dijual melalui media sosial. Salah satu korban kemudian menghubungi orang tuanya pada Jumat (17/4/2026).
“Kepada orang tuanya, siswi kelas 9 SMP tersebut mengaku ketakutan dan ingin pulang ke Lampung. Namun, pihak keluarga justru diminta membayar uang Rp 10 juta jika ingin memulangkan korban dari Surabaya. Merasa putri terancam, orang tua korban R kemudian melaporkan kejadianya tersebut ke polisi,” tutur kapolda.(*)