Disnaker Riau Buka Layanan Pengaduan Kecelakaan Kerja 24 Jam

Disnaker Riau Buka Layanan Pengaduan Kecelakaan Kerja 24 Jam
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat

Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membuka layanan pengaduan kecelakaan kerja.

Upaya tersebut sebagai komitmen memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, terutama tenaga kerja. Pasalnya hingga saat ini kasus kecelakaan kerja di Riau masih menjadi perhatian serius.

"Kecelakaan kerja memang menjadi atensi kita. Baik dari sisi pengawasan ataupun kepatuhan perusahaan dalam melaksanaan K3. Untuk apapun yang menjadi kekurangan, harus kita evaluasi," kata Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, Senin (11/5/2026).

Dia mengatakan, tenaga kerja di Provinsi Riau dapat membuat pengaduan ataupun laporan, jika haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi oleh perusahaan.

"Kita terima laporan 24 jam melalui website ataupun layanan Whatsaap. Pekerja juga bisa membuat laporan secara langsung ke posko dan datang ke kantor Disnakertrans Jalan Sarwo Edhi," ujarnya.

Dalam meningkatkan mutu layanan tersebut, lanjut Roni, Disnakertrans Riau juga melayani pengaduan online melalui bit.ly/pengaduanketenagakerjaan.

Ataupun melalui saluran Lapor Wak!. Merupakan pusat pelayanan pengaduan yang berfokus pada keluhan pelayanan publik dan kinerja internal pegawai Disnakertrans Riau.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index