Pekanbaru,sorotkabar.com - Polsek Limapuluh berhasil meringkus seorang kurir narkoba dalam sebuah rumah di jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Pada penggrebekan yang dilakukan pada Senin (21/07/25) lalu itu petugas berhasil amankan 6 kilogram sabu dan 6.300 butir pil ekstasi dari tangan pelaku.
Jika dinominalkan, barang haram yang rencana akan diedarkan di Pekanbaru itu mencapai Rp7,5 miliar.
Pelaku yang berhasil diringkus petugas adalah Meridone alias Idon (25). Ia merupakan kurir dalam sindikat narkoba itu.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni menerangkan selain narkoba sabu dan pil ekstasi, pihaknya juga berhasil mengamankan 800 butir happy five, timbangan digital, plastik klip, serta ponsel.
“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan penjaga gudang. Ia menyebut barang haram tersebut milik seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO," terangnya.
Pelaku mengaku mendapatkan upah Rp4-5 juta setiap kilogram sabu. Sementara untuk pil ekstasi Rp2.000/butir.
“Pelaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2023. Dimana narkoba itu dengan sistem komunikasi terputus. Jadi antara pemilik, kurir dan pembeli tidak saling mengenal," terangnya.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(*)