Fenomena Nikah Beda Agama: Antara Ketentuan Hukum dan Kehendak Pribadi

Fenomena Nikah Beda Agama: Antara Ketentuan Hukum dan Kehendak Pribadi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara/Galih Pradipta)

Jakarta,sorotkabar.com - Pernikahan adalah sebuah komitmen seumur hidup yang idealnya dibangun atas cinta, kepercayaan, serta rasa saling menghormati. 

Namun dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, nikah beda agama tetap menjadi isu sensitif yang sering diperbincangkan.

Perbedaan keyakinan antara dua insan yang ingin bersatu secara sah bukan hanya menyentuh ranah pribadi, tetapi juga hukum negara serta norma sosial.

Fenomena nikah beda agama mencerminkan dinamika sosial yang terus berkembang di era modern ini. Di tengah upaya beberapa pihak memperjuangkan pengakuan hukum bagi pernikahan lintas agama, muncul pula realitas bahwa sejumlah pasangan artis Indonesia telah memilih melanjutkan kisah cintanya meskipun berbeda keyakinan.

Namun, perjalanan ini tidak selalu mudah, baik di ranah masyarakat maupun sistem hukum nasional.

MK Menolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama 

Belakangan ini, wacana tentang legalitas nikah beda agama kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebuah gugatan yang mengupayakan pengakuan hukum terhadap pernikahan antaragama. Gugatan itu diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Para pemohon mengajukan perubahan pasal tersebut agar pernikahan antara dua pemeluk agama yang berbeda dapat diakui sah secara hukum Indonesia. Bahkan, mereka menyoroti data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat ribuan pasangan beda agama telah menjalani pernikahan lintas agama selama periode 2005-2023, dengan tren yang meningkat setiap tahunnya.

Namun, MK akhirnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, dengan pertimbangan bahwa permohonan tersebut kurang jelas dan tidak berada dalam ruang lingkup yang tepat, serta belum ada urgensi untuk mengubah posisi hukum yang telah ada sebelumnya. Gugatan sebelumnya pada 2014 dan 2023 juga pernah ditolak oleh MK.

Keputusan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat luas mengenai bagaimana hukum Indonesia mengatur nikah beda agama, terutama terkait pencatatan administratif dan pengakuan negara terhadap pernikahan tersebut.

Kenapa Isu Nikah Beda Agama Menjadi Kontroversi? 

Isu nikah beda agama bukan hanya sekadar persoalan hukum, tetapi juga melibatkan berbagai dimensi seperti:

Peraturan hukum nasional, khususnya pasal dalam UU Perkawinan yang mensyaratkan kesamaan agama bagi kedua calon pasangan;

Surat edaran Mahkamah Agung yang melarang hakim mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama, sehingga mempersempit ruang hukum bagi pasangan lintas keyakinan;
Realitas sosial yang terus berubah, di mana semakin banyak pasangan berbeda agama yang hidup bersama harmonis;

Tingkat toleransi dan penghormatan antar umat beragama di dalam masyarakat.

Semua faktor ini membuat perdebatan tentang nikah beda agama tetap relevan, bahkan di tengah upaya beberapa pasangan dan lembaga masyarakat untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Pasangan Artis Indonesia yang Pernah Menikah Beda Agama

Selain ranah hukum dan masyarakat, fenomena nikah beda agama juga terlihat dalam kehidupan artis dan selebritas Indonesia. Berikut sejumlah pasangan artis yang memilih menikah meskipun berbeda keyakinan:

1. Ari Sihasale dan Nia Zulkarnaen

Pasangan ini telah membina rumah tangga selama puluhan tahun meski memiliki perbedaan agama, Ari beragama Katolik, sedangkan Nia beragama Islam. Keharmonisan rumah tangga mereka menjadi contoh bahwa perbedaan keyakinan tidak selalu menjadi penghalang kehidupan rumah tangga yang langgeng.

2. Rio Febrian dan Sabria Kono

Penyanyi Rio Febrian menikahi Sabria Kono di luar negeri pada 2010. Rio menganut agama Kristen, sementara Sabria seorang muslim. Rumah tangga mereka yang harmonis menunjukkan bahwa cinta dapat melampaui batasan agama jika kedua belah pihak saling menghormati.

3. Nana Mirdad dan Andrew White

Nana beragama Kristen Protestan menikah dengan Andrew White yang beragama Katolik sejak 2006. Rumah tangga mereka tetap harmonis dan saling menghormati perbedaan masing-masing.

4. Aqi ‘Alexa’ dan Audrey Meirina

Pasangan ini menikah pada tahun 2012 dan telah dikaruniai anak. Aqi yang memeluk agama Islam menikahi Audrey yang merupakan nonmuslim. Namun, kini Audrey sudah mengikuti kepercayaan yang dipeluk Aqi.

5. Irfan Bachdim dan Jennifer Kurniawan

Irfan yang dikenal sebagai atlet sepak bola menikah dengan Jennifer Kurniawan di tahun 2011. Irfan beragama Islam, sementara Jennifer beragama Kristen. Perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi keduanya untuk membangun kehidupan bersama secara kompak dan romantis.

Tantangan dan Pelajaran dari Nikah Beda Agama

Menikah beda agama jelas menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan pernikahan dengan keyakinan yang sama, baik dari sisi hukum maupun sosial:

Tidak diatur secara eksplisit dalam UU Perkawinan, sehingga banyak pasangan merasa kesulitan dalam pencatatan resmi;

Butuh toleransi tinggi dari keluarga dan lingkungan sosial;

Perlu kesepakatan jelas soal pendidikan agama anak dan praktik ibadah dalam keluarga.

Namun, pengalaman pasangan artis dan kehidupan nyata menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang baik, saling menghormati, serta komitmen yang kuat, hubungan beda agama tetap bisa bertahan dan bahagia.

Fenomena nikah beda agama di Indonesia mencerminkan tantangan dalam menyatukan dua dimensi besar, yakni cinta dan keyakinan. Meskipun upaya hukum untuk melegalkan pernikahan beda agama belum berhasil di Mahkamah Konstitusi, seperti yang terlihat dari gugatan terbaru yang ditolak oleh MK, realitas sosial tetap terus berubah.

Contoh beberapa pasangan artis Indonesia yang memilih menikah lintas agama menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan bukanlah akhir dari segala kemungkinan hidup bersama secara harmonis. 

Tantangan memang ada, tetapi dengan saling toleransi dan komunikasi, nikah beda agama tetap bisa dijalani dengan baik oleh pasangan yang siap menghadapi dinamika tersebut.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index