Dua Pria Ditangkap Usai Rampas Motor Warga Bantul Modus Ngaku Polisi

Dua Pria Ditangkap Usai Rampas Motor Warga Bantul Modus Ngaku Polisi
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko saat menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban saat merampas motor di Jalan Paker-Pundong, Selasa (3/2/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Bantul, sorotkabar.com - Polisi membekuk dua pria yang merampas secara paksa motor milik pemuda di Jalan Paker-Pundong, Panjang, Panjangrejo, Pundong, Bantul. Kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai polisi.

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (18/1) pukul 02.30 WIB. Korban inisial MI (20) saat itu sedang bersama temannya hendak membeli rokok di Jalan Paker-Pundong.

"Selesai membeli rokok, korban bersama saksi lalu melakukan perjalanan untuk kembali ke rumah," kata Rumpoko kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (3/2/2026).

Sesampainya di simpang tiga selatan warung tempat membeli rokok, korban berpapasan dengan dua orang yang berboncengan mengendarai motor Satria FU. Korban ternyata dibuntuti pelaku yang kemudian merampas motornya.

"Ternyata dua orang tidak dikenal itu membuntuti korban. Sampai di TKP korban dan saksi ditendang dari motor hingga terjatuh ke jalan," ujarnya.

Setelah terjatuh, salah satu pelaku turun dari motor dan mendekati keduanya sembari mengeluarkan sebilah pisau. Pelaku mengaku sebagai polisi dan menyebut akan membawa motor korban ke polsek.

"Sambil mengancam pakai pisau, pelaku bilang ke korban kalau motornya akan diambil dan dibawa ke Polsek Bambanglipuro," ucapnya.

MI akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pundong. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi dan berlanjut memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Akhirnya tanggal 21 Januari 2026 dua pelaku bisa diamankan di rumahnya masing-masing," katanya.

Modus Ngaku Polisi
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial H (35) dan RBG (24), keduanya warga Kretek, Bantul. Sedangkan motor milik MI ternyata belum dijual dan masih disembunyikan di kamar RBG.

"Dari pengakuan, eksekutor adalah H dan mengaku sebagai polisi karena sebelumnya H itu ditangkap di Bambanglipuro. Jadi mungkin berdasarkan pengalamannya lalu itu dijadikan modus dari H," ujarnya.

Di sisi lain, H ternyata pernah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak lima kali dan terakhir keluar dari penjara tahun 2023. Sedangkan untuk RBG pernah terlibat kasus psikotropika di Kabupaten Gunungkidul.

"Jadi kedua pelaku ini adalah residivis," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 479 Undang-undang nomor 1 ayat b Tahun 2023 tentang KUHP. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index