Bandarlampung, sorotkabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menangkap dua pria yang diduga terlibat pemerasan dengan modus pemberitaan media daring, serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dan senjata tajam.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, saat dihubungi, Senin, mengatakan penindakan berawal dari laporan korban yang merasa tertekan setelah dimintai uang oleh salah satu terduga pelaku.
“Korban melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka berinisial HI, yang menulis pemberitaan terkait pembangunan instalasi gawat darurat (IGD) salah satu rumah sakit. Sementara satu orang lainnya, HA, diduga membantu,” kata Alvie.
Menurut dia, kasus bermula dari pertemuan antara korban dan para terduga pelaku yang difasilitasi seorang saksi berinisial IZ. Dalam pertemuan itu, korban diduga diminta menyerahkan uang agar pemberitaan yang telah terbit tidak kembali dipublikasikan secara lebih luas.
Polisi menyebut nominal awal yang diminta sebesar Rp10 juta. Namun setelah terjadi tawar-menawar, korban disebut menyanggupi pembayaran Rp5 juta dan menyerahkan uang muka Rp2,5 juta.
“Setelah itu korban kembali dihubungi untuk dimintai sisa uang. Karena merasa tertekan dan terus ditagih, korban akhirnya membuat laporan polisi,” ujar dia.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengatur penyerahan sisa uang. Pada Kamis (29/1), HA diamankan saat mengambil uang Rp2,5 juta yang dibungkus amplop putih.
Dari tangan HA, polisi menyita uang tersebut sebagai barang bukti. Selang beberapa jam kemudian, petugas juga menangkap HI di kediamannya di wilayah Gedong Tataan. Saat penangkapan, polisi turut menemukan dan mengamankan sebilah senjata tajam dari salah satu terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, HI diduga berperan sebagai pihak yang menginisiasi dan melakukan komunikasi permintaan uang, sedangkan HA membantu pelaksanaan di lapangan. Kami juga masih mendalami keterangan terkait peran saksi lain yang disebut dalam pemeriksaan,” kata Kapolres.
Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.(*)